JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang masa sidang V DPR pekan depan, Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) mengungkapkan kembali keberatannya terkait ketentuan pidana khusus yang diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Sebab, sampai saat ini Komnas HAM belum mendapat jawaban atas catatan mereka ini.
"Kami belum mendapatkan kejelasan apakah pengaturan soal pidana khusus, khususnya terkait dengan pelanggaran HAM yang berat masih ada di RKUHP atau tidak. Kalau masih ada di RKUHP, kami menolak RKUHP itu," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam diskusi di kawasan Cikini, Minggu (5/5/2019).
Baca juga: Ombudsman: Ada Potensi Maladministrasi jika Pembahasan RKUHP Tak Terbuka
Penolakan ini sudah menjadi sikap Komnas HAM sejak awal. Komnas HAM bahkan sudah mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk menegaskan sikap mereka itu.
Menurut Anam, RKUHP justru akan mereduksi proses penegakan hukum berat jika pidana khusus diatur di dalamnya. Misalnya, dalam RKUHP terdapat masa kadaluarsa atas sebuah tindak pidana.
Baca juga: DPR Diminta Tak Buru-buru Sahkan RKUHP
Ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (UU Pengadilan HAM) yang mengatur asas retroaktif dan tidak berlakunya ketentuan kedaluwarsa penuntutan pidana terhadap HAM.
"Pengaturan soal pelanggaran HAM berat, cukuplah di UU No 26 tahun 2000. Kalau memang mau diperbaiki, kami sudah mendorong melakukan revisi," kata Anam.