Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Tegaskan Komposisi Penyidik KPK Beragam

Kompas.com - 04/05/2019, 06:35 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menegaskan, komposisi penyidik pada Direktorat Penyidikan berasal dari berbagai sumber.

Hal itu untuk menepis isu yang menyebutkan KPK berupaya menyeragamkan komposisi penyidiknya dan mengesampingkan penyidik dari sumber lainnya.

"Tidak bisa juga kita melupakan sejarah bahwa dulu awal berdirinya KPK itu sebelum ada penyidik direkrut sendiri oleh KPK, semuanya adalah penyidik dari Polri dan bekerja sama juga dengan teman-teman Kejaksaan," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Baca juga: Jaga Marwah, KPK Diharap Segera Tuntaskan Masalah-masalah Internal

Laode menegaskan, dalam perekrutan penyidik, KPK juga merekrut dari berbagai sumber. Hal itu guna melanjutkan kebijakan-kebijakan terdahulu.

"Jadi yang dilanjutkan sekarang ini adalah ya sebagian dari legacy yang telah ditanamkan oleh penyidik terdahulu di KPK," kata dia.

Yang terpenting, kata Laode, penyidik-penyidik KPK merupakan orang-orang yang memiliki kemampuan mumpuni, pengetahuan yang kuat dan integritas yang terjaga.

Hal senada juga disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Ia menjelaskan, ada tiga sumber perekrutan penyidik KPK, yaitu internal KPK, kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Baca juga: Temui Pimpinan KPK, Koalisi Masyarakat Sipil Ingin Bahas Petisi Pegawai hingga Kasus Novel

"Total seluruh penyidik sampai saat ini adalah 118 orang. Artinya apa? Secara institusional, kerja penanganan perkara di tahap penyidikan dibangun oleh orang-orang dari berbagai unsur ini. Dan KPK memang berasal dari banyak unsur," katanya.

Bahkan, kata Febri, KPK juga sedang menyeleksi calon penyidik muda dan jaksa penuntut umum untuk memperkuat kinerja KPK.

"Calon jaksa penuntut umum itu berasal dari Kejaksaan dan calon penyidik muda yang sedang proses saat ini tinggal tes kesehatan dan tes wawancara, jadi sudah tes assestment itu berasal dari Polri dan juga dapat berasal dari PPNS," kata dia.

Baca juga: Pimpinan KPK Disebut Janji Tuntaskan Masalah Internal

Terkait kewenangan KPK merekrut penyidik dari sumber internal, Febri menegaskan, hal itu sudah dilandasi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dan diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Jadi clear," kata dia.

Putusan yang dimaksud adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 109/PUU-XIII/2015.

Dalam putusannya, hakim MK menyatakan bahwa KPK dapat merekrut penyidik, baik dari instansi lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan, serta dapat juga merekrut sendiri sebagaimana ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) UU KPK.

Untuk penyidik dari Kepolisian dan Kejaksaan harus diberhentikan sementara dari instansi asalnya.

Pasal 45 ayat (1) UU KPK berbunyi “Penyidik adalah penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi”.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com