Salin Artikel

Pimpinan Tegaskan Komposisi Penyidik KPK Beragam

Hal itu untuk menepis isu yang menyebutkan KPK berupaya menyeragamkan komposisi penyidiknya dan mengesampingkan penyidik dari sumber lainnya.

"Tidak bisa juga kita melupakan sejarah bahwa dulu awal berdirinya KPK itu sebelum ada penyidik direkrut sendiri oleh KPK, semuanya adalah penyidik dari Polri dan bekerja sama juga dengan teman-teman Kejaksaan," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Laode menegaskan, dalam perekrutan penyidik, KPK juga merekrut dari berbagai sumber. Hal itu guna melanjutkan kebijakan-kebijakan terdahulu.

"Jadi yang dilanjutkan sekarang ini adalah ya sebagian dari legacy yang telah ditanamkan oleh penyidik terdahulu di KPK," kata dia.

Yang terpenting, kata Laode, penyidik-penyidik KPK merupakan orang-orang yang memiliki kemampuan mumpuni, pengetahuan yang kuat dan integritas yang terjaga.

Hal senada juga disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Ia menjelaskan, ada tiga sumber perekrutan penyidik KPK, yaitu internal KPK, kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

"Total seluruh penyidik sampai saat ini adalah 118 orang. Artinya apa? Secara institusional, kerja penanganan perkara di tahap penyidikan dibangun oleh orang-orang dari berbagai unsur ini. Dan KPK memang berasal dari banyak unsur," katanya.

Bahkan, kata Febri, KPK juga sedang menyeleksi calon penyidik muda dan jaksa penuntut umum untuk memperkuat kinerja KPK.

"Calon jaksa penuntut umum itu berasal dari Kejaksaan dan calon penyidik muda yang sedang proses saat ini tinggal tes kesehatan dan tes wawancara, jadi sudah tes assestment itu berasal dari Polri dan juga dapat berasal dari PPNS," kata dia.

Terkait kewenangan KPK merekrut penyidik dari sumber internal, Febri menegaskan, hal itu sudah dilandasi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dan diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Jadi clear," kata dia.

Putusan yang dimaksud adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 109/PUU-XIII/2015.

Dalam putusannya, hakim MK menyatakan bahwa KPK dapat merekrut penyidik, baik dari instansi lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan, serta dapat juga merekrut sendiri sebagaimana ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) UU KPK.

Untuk penyidik dari Kepolisian dan Kejaksaan harus diberhentikan sementara dari instansi asalnya.

Pasal 45 ayat (1) UU KPK berbunyi “Penyidik adalah penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi”.

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/04/06350561/pimpinan-tegaskan-komposisi-penyidik-kpk-beragam

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke