Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)(KOMPAS.com/ABBA GABRILIN)
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menangkap seorang hakim di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (3/5/2019). KPK juga mengamankan 4 orang lainnya.
Ke-4 orang lainnya adalah seorang panitera muda, dua orang pengacara dan seorang pihak swasta. Kelimanya telah dibawa ke Polda Kalimantan Timur untuk menjalani pemeriksaan.
"Sampai saat ini 5 orang diamankan dan dibawa ke Polda setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yaitu satu orang hakim, dua orang pengacara, satu panitera muda dan satu swasta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat malam.
KPK mengamankan lima orang tersebut setelah mendapatkan informasi akan terjadinya transaksi pemberian uang pada hakim tersebut. Transaksi diduga berkaitan dengan urusan sebuah perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan.
"Ada uang yang diamankan dalam perkara ini yang diduga merupakan bagian dari permintaan sebelumnya (yaitu) jika dapat membebaskan terdakwa dari ancaman pidana dalam dakwaan kasus penipuan terkait dokumen tanah," ujar dia.
Kompas TV Bawaslu Balikpapan, Kalimantan Timur, menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua kubu capres-cawapres di Balikpapan. Bawaslu masih melakukan kajian perihal dugaan tersebut. Yang pertama adalah dugaan pelanggaran kampanye menggunakan bangku sekolah yang merupakan fasilitas negara saat capres nomor urut 01, Joko Widodo melakukan kampanye menyapa warga pesisir Pantai Manggar, Balikpapan. Dugaan pelanggaran berikutnya adalah dugaan kampanye satu hari sebelum ditetapkannya kampanye akbar yang dilakukan cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno ketika menggelar diskusi di Pasar Segar, Balikpapan. Pada gelaran diskusi, Sandiaga Uno menyampaikan visi dan misi serta pencitraan diri yang tak sesuai dengan tema diskusi. Bawaslu masih melakukan kajian terkait dugaan pelangaran ini nantinya masuk dalam kategori administrative atau masuk dalam pelanggaran pidana. Bawaslu juga akan memanggil masing-masing tim pemenangan untuk menjelaskan terkait dugaan pelanggaran ini. #Jokowi #Sandiaga #PelanggaranKampanye
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Jika ke Bangladesh, Shamima Begum Bisa Dihukum Gantunghttps://internasional.kompas.com/read/2019/05/03/21552751/jika-ke-bangladesh-shamima-begum-bisa-dihukum-gantunghttps://asset.kompas.com/crops/jfhvVeub6LTO8j7hlOGgXbRn5h0=/0x0:800x533/195x98/data/photo/2019/02/25/471531437.jpg