Warga mengusung jenazah Tommy Heru Siswantoro ke tempat pemakaman umum Karang Gayam Teratai Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/4/2019). Tommy Heru merupakan anggota Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 19 Kelurahan Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, meninggal diduga karena kelelahan setelah menjalankan tugas di TPS.(ANTARA FOTO/DIDIK SUHARTONO)
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu ad hoc yang meninggal dunia dan sakit.
Penyelenggara pemilu yang dimaksud ialah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Diupayakan, santunan dapat diserahkan pada bulan ini secara serentak.
"Sedang kami upayakan (pemberian di bulan Mei)," kata Sekretaris Jenderal KPU RI Arif Rahman Hakim saat dikonfirmasi, Rabu (1/5/2019).
"Pemberian santunan serentak, setelah juknis (petunjuk teknis), dana dan verifikasi data calon penerima santunan selesai dilakukan KPU kabupaten/kota," sambungnya.
Arif menjelaskan, sebelum penyerahan santunan, KPU kabupaten/kota akan lebih dulu melakukan verifikasi data penyelenggara pemilu, meliputi identitas hingga nomor rekening penyelenggara pemilu atau ahli warisnya.
"Pembayaran santunan diberikan melalui transfer ke rekening yang bersangkutan atau ahli warisnya," ujar Arif.
Besaran santunan menjadi empat. Pertama, santunan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia adalah sebesar Rp 36 juta, selanjutnya santunan bagi anggota KPPS cacat permanen Rp 36 juta.
Besaran santunan untuk anggota KPPS yang luka berat Rp 16,5 juta, dan untuk anggota KPPS yang luka sedang sebesar Rp 8,25 juta.
Berikut kriteria penerima santunan mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang disusun KPU:
Anggota Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu yang dapat diberikan Santunan Kecelakaan Kerja dan Santunan Kematian yaitu yang memiliki masa kerja sebagai berikut:
anggota dan sekretariat PPK dan PPS dengan masa kerja Januari 2019 sampai dengan Juni 2019;
anggota KPPS dengan masa kerja 10 April 2019 sampai dengan 9 Mei 2019; dan
Petugas Ketertiban TPS dengan masa kerja 10 April 2019 sampai dengan 9 Mei 2019, bagi Anggota Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dan Pemungutan Suara Susulan (PSS) periode masa kerja pemberian Santunan Kecelakaan Kerja dan Santunan Kematian menyesuaikan berakhirnya masa kerja.
Santunan Kecelakaan Kerja dan Santunan Kematian dapat diajukan ketika peristiwa kecelakaan terjadi dalam masa kerja masing-masing anggota Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu yang dibuktikan dengan Keputusan terkait pengangkatan yang bersangkutan.
Periode pemberian Santunan Kecelakaan Kerja dan Santunan Kematian Pemilu 2019 adalah bulan Januari 2019 hingga berakhirnya masa kerja anggota Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu.
Santunan Kecelakaan Kerja dan Santunan Kematian hanya diberikan untuk 1 (satu) kali santunan.
Dalam hal penerima Santunan Kecelakaan Kerja Cacat Tetap atau Luka/Sakit Berat kemudian meninggal dunia dalam masa kerja setelah diberikan santunan Cacat Tetap atau Luka/Sakit Berat, maka ahli waris dapat diberikan santunan sebesar selisih antara santunan Meninggal Dunia dan Santunan Kecelakaan Kerja sebelumnya.
Apabila dokumen persyaratan administrasi terbukti palsu dan keterangan saksi terbukti palsu, maka pemberian santunan kecelakaan kerja dan santunan kematian dapat dibatalkan.
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi, dokumen administrasi penerima Santunan Kecelakaan Kerja telah memenuhi kriteria dan persyaratan pemberian santunan, anggota Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu yang menerima santunan ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU, sebagai dasar pembayaran Santunan Kecelakaan Kerja dan Santunan Kematian serta besaran santunan.
2. Penyaluran Santunan
Penyaluran Santunan Kecelakaan Kerja dan Santunan Kematian dilakukan dalam 2 (dua) metode, yaitu:
melalui nomor rekening penerima santunan/ahli waris dengan melampirkan bukti penerimaan transfer; dan
diberikan secara tunai kepada penerima santunan/ahli waris dalam hal penerima santunan tidak memiliki rekening bank dengan melampirkan Formulir Berita Acara.
Kompas TV KPU kini tengah menyusun petunjuk teknis pencairan santunan bagi petugas KPPS yang mengalami kecelakaan kerja selama proses rekapitulasi suara berlangsung. Petunjuk teknis dibuat untuk memastikan semua petugas yang mengalami musibah mendapatkan santunan sesuai dengan kondisi yang dialami. Komisioner KPU, Pramono Ubaid menyebut dalam surat Kementerian Keuangan 4 kategori yang menerima santunan yakni meninggal dunia, cacat permanen, luka berat dan luka ringan. Dari data KPU hingga sebanyak 318 orang petugas KPPS meninggal dunia sementara 2.232 orang mengalami sakit. #KPPS #KPU #Santunan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
4 Kelompok Massa Suarakan Tuntutan Hari Buruh di Bundaran Tugu Kota Malanghttps://regional.kompas.com/read/2019/05/01/17342201/4-kelompok-massa-suarakan-tuntutan-hari-buruh-di-bundaran-tugu-kota-malanghttps://asset.kompas.com/crops/R38jB0-jSMmrb_a7IiLnjsrlcQQ=/0x0:1280x853/195x98/data/photo/2019/05/01/119378703.jpg