JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman berharap, sisa anggaran KPU cukup digunakan untuk santunan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dan sakit.
KPU masih perlu waktu menghitung anggota KPPS yang meninggal maupun sakit, lantaran jumlahnya terus bertambah.
"Semoga (mencukupi), nanti kan kita hitung semua berapa banyaknya," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).
Arief optimistis, anggaran KPU cukup untuk menyantuni anggota KPPS yang meninggal. Tetapi, ia tak yakin anggaran cukup untuk menyantuni anggota KPPS yang sakit, karena jumlahnya terus bertambah.
Baca juga: Ahli Waris Petugas KPPS yang Meninggal di Cianjur Terima Santunan
KPU juga perlu lebih dulu memverifikasi data anggota KPPS yang meninggal dunia dan sakit. Misalnya, mengenai identitas mereka, alamat, ahli waris, hingga kronologis sakitnya.
"Kan banyak hal yang harus diklarifikasi. Meninggalnya kapan, penyebabnya apa, sakitnya sakit apa, sejak kapan, dirawat di mana. Pokoknya ada verifikasi nanti, ada kayak petunjuk teknis lah," ujar Arief.
"Juknis sekarang sedang dibuat," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui usulan KPU soal santunan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia dan sakit.
Kemenkeu mengelompokan besaran santunan menjadi empat. Pertama, santunan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia adalah sebesar Rp 36 juta, selanjutnya santunan bagi anggota KPPS cacat permanen Rp 36 juta.
Besaran santunan untuk anggota KPPS yang luka berat Rp 16,5 juta, dan untuk anggota KPPS yang luka sedang sebesar Rp 8,25 juta.
Namun demikian, tidak ada penambahan alokasi anggaran untuk santunan anggota KPPS yang meninggal dunia dan sakit. Uang santunan akan diberikan KPU dengan melakukan optimalisasi anggaran yang sudah ada saat ini.
Baca juga: KPU Siapkan Sekitar Rp 40 Miliar untuk Santunan KPPS yang Meninggal dan Sakit
"Menkeu menegaskan bahwa anggaran untuk santunan ini tidak akan menambah alokasi anggaran di KPU. Namun KPU diminta utk mengoptimalkan anggaran yang saat ini telah dialokasikan bagi KPU," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2019).
Sementara itu, jumlah anggaran penyelenggaraan pemilu sebesar Rp25,59 triliun untuk KPU.
Alokasi ini dibagi untuk tiga tahun, Rp 465,71 miliar untuk persiapan awal pelaksanaan pemilu pada 2017, Rp 9,33 triliun untuk tahun 2018, dan tahun 2019 dialokasikan sebesar Rp 15,79 triliun untuk penyelenggaraan, pengawasan, hingga kegiatan pendukung seperti keamanan pemilu.