Penyelenggara pemilu yang dimaksud ialah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Diupayakan, santunan dapat diserahkan pada bulan ini secara serentak.
"Sedang kami upayakan (pemberian di bulan Mei)," kata Sekretaris Jenderal KPU RI Arif Rahman Hakim saat dikonfirmasi, Rabu (1/5/2019).
"Pemberian santunan serentak, setelah juknis (petunjuk teknis), dana dan verifikasi data calon penerima santunan selesai dilakukan KPU kabupaten/kota," sambungnya.
Arif menjelaskan, sebelum penyerahan santunan, KPU kabupaten/kota akan lebih dulu melakukan verifikasi data penyelenggara pemilu, meliputi identitas hingga nomor rekening penyelenggara pemilu atau ahli warisnya.
"Pembayaran santunan diberikan melalui transfer ke rekening yang bersangkutan atau ahli warisnya," ujar Arif.
Besaran santunan menjadi empat. Pertama, santunan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia adalah sebesar Rp 36 juta, selanjutnya santunan bagi anggota KPPS cacat permanen Rp 36 juta.
Besaran santunan untuk anggota KPPS yang luka berat Rp 16,5 juta, dan untuk anggota KPPS yang luka sedang sebesar Rp 8,25 juta.
Berikut kriteria penerima santunan mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang disusun KPU:
Anggota Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu yang dapat diberikan Santunan Kecelakaan Kerja dan Santunan Kematian yaitu yang memiliki masa kerja sebagai berikut:
Ketentuan Pemberian Santunan
Mekanisme Pencairan dan Penyaluran Santunan
1. Pencairan Santunan
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi, dokumen administrasi penerima Santunan Kecelakaan Kerja telah memenuhi kriteria dan persyaratan pemberian santunan, anggota Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu yang menerima santunan ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU, sebagai dasar pembayaran Santunan Kecelakaan Kerja dan Santunan Kematian serta besaran santunan.
2. Penyaluran Santunan
Penyaluran Santunan Kecelakaan Kerja dan Santunan Kematian dilakukan dalam 2 (dua) metode, yaitu:
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/02/20464341/ini-besaran-mekanisme-dan-kriteria-penerima-santunan-kematian-petugas-pemilu