Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan Kemendagri soal Bupati Talaud, Pernah Disanksi karena ke Luar Negeri Tanpa Izin Mendagri

Kompas.com - 02/05/2019, 16:34 WIB
Christoforus Ristianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik membeberkan catatan rekam jejak Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.

Sri Wahyumi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sejumlah proyek di Kepulaun Talaud oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Akmal menyebutkan, pada 20 Oktober-11 November 2017, Sri Wahyumi pernah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Mendagri.

"Akibat perlakuannya itu, Kemendagri menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan sesuai SK 131.71-17 tahun 2018 pada 5 Januari 2018," ujar Akmal kepada Kompas.com, Kamis (2/5/2019).

Baca juga: Bupati Talaud Ditangkap KPK, Mendagri Prihatin dan Sedih

Selain itu, lanjut Akmal, Sri Wahyumi pernah melakukan mutasi pejabat tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.

Mutasi itu dilakukan kepada kurang lebih 300 orang aparatur sipil negara (ASN).

Ia menegaskan, sebagai petahana, Sri Wahyumi harus meminta izin terlebih dahulu kepada Mendagri untuk memutasi jabatan ASN.

Akmal menyebutkan, Sri Wahyumi juga pernah meninggalkan tugas lebih dari tujuh hari berturut-turut dalam satu bulan.

"Sesuai UU Nomor 23 Pasal 76 Ayat 1 huruf C, kepala daerah tidak boleh meninggalkan tugas dari wilayah lebih dari tujuh hari tanpa izin gubernur. Dan hal ini dilakukan oleh Ibu Sri Wahyumi," kata dia.

Mengenai sistem pengawasan Kemendagri di daerah, kata Akmal, telah dilaksanakan secara komprehensif.

Baca juga: Bupati Talaud Ditahan KPK, Wakil Bupati Jabat Pelaksana Tugas

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah mengatur hak dan kewajiban kepala daerah. Demikian pula sanksi yang diberikan jika melanggar sumpah janji dan larangan.

Ia menyebutkan, melalui PP Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Kemendagri telah memberikan arahan kepada daerah untuk melaksanakan tugas dan kewajiban berdasarkan kepentingan masyarakat.

"Selain kesejahteraan masyarakat juga koordinasi Kemendagri dengan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam rangka pembinaan dan pengawasan," kata Akmal.

Sebelumnya, pada Selasa (30/4/2019), KPK telah menetapkan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sejumlah proyek di Kepulaun Talaud.

Selain Sri Wahyumi, KPK juga menetapkan dua pengusaha lainnya, yaitu Benhur Lalenoh dan Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus suap proyek Pasar Lirang dan Pasar Beo. KPK tidak menutup kemungkinan ketiganya juga terlibat dalam kasus suap sejumlah proyek-proyek lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com