Salin Artikel

Catatan Kemendagri soal Bupati Talaud, Pernah Disanksi karena ke Luar Negeri Tanpa Izin Mendagri

Sri Wahyumi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sejumlah proyek di Kepulaun Talaud oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Akmal menyebutkan, pada 20 Oktober-11 November 2017, Sri Wahyumi pernah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Mendagri.

"Akibat perlakuannya itu, Kemendagri menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan sesuai SK 131.71-17 tahun 2018 pada 5 Januari 2018," ujar Akmal kepada Kompas.com, Kamis (2/5/2019).

Selain itu, lanjut Akmal, Sri Wahyumi pernah melakukan mutasi pejabat tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.

Mutasi itu dilakukan kepada kurang lebih 300 orang aparatur sipil negara (ASN).

Ia menegaskan, sebagai petahana, Sri Wahyumi harus meminta izin terlebih dahulu kepada Mendagri untuk memutasi jabatan ASN.

Akmal menyebutkan, Sri Wahyumi juga pernah meninggalkan tugas lebih dari tujuh hari berturut-turut dalam satu bulan.

"Sesuai UU Nomor 23 Pasal 76 Ayat 1 huruf C, kepala daerah tidak boleh meninggalkan tugas dari wilayah lebih dari tujuh hari tanpa izin gubernur. Dan hal ini dilakukan oleh Ibu Sri Wahyumi," kata dia.

Mengenai sistem pengawasan Kemendagri di daerah, kata Akmal, telah dilaksanakan secara komprehensif.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah mengatur hak dan kewajiban kepala daerah. Demikian pula sanksi yang diberikan jika melanggar sumpah janji dan larangan.

Ia menyebutkan, melalui PP Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Kemendagri telah memberikan arahan kepada daerah untuk melaksanakan tugas dan kewajiban berdasarkan kepentingan masyarakat.

"Selain kesejahteraan masyarakat juga koordinasi Kemendagri dengan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam rangka pembinaan dan pengawasan," kata Akmal.

Sebelumnya, pada Selasa (30/4/2019), KPK telah menetapkan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sejumlah proyek di Kepulaun Talaud.

Selain Sri Wahyumi, KPK juga menetapkan dua pengusaha lainnya, yaitu Benhur Lalenoh dan Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus suap proyek Pasar Lirang dan Pasar Beo. KPK tidak menutup kemungkinan ketiganya juga terlibat dalam kasus suap sejumlah proyek-proyek lainnya.

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/02/16342791/catatan-kemendagri-soal-bupati-talaud-pernah-disanksi-karena-ke-luar-negeri

Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke