Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Surat yang Kritik Pengangkatan Penyidik Baru di Internal KPK...

Kompas.com - 02/05/2019, 14:50 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah surat terbuka yang ditandatangani 42 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari kepolisian, mengkritik pengangkatan sejumlah penyelidik internal KPK menjadi penyidik.

Surat yang terdiri dari 6 halaman itu berjudul, "Menyikapi Proses Perpindahan Pegawai di Lingkungan Kedeputian Penindakan yang Diduga Melanggar Prosedur".

Pada Selasa (23/4/2019) lalu, diketahui sebanyak 21 penyidik baru bertugas di Direktorat Penyidikan KPK. Ke-21 penyidik muda ini sebelumnya merupakan penyelidik di KPK. Mereka mengikuti pelatihan selama lima pekan sejak 11 Maret hingga 13 April 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah pernah mengatakan, penyelidik yang mengikuti pelatihan adalah mereka yang memenuhi persyaratan, kesesuaian kompetensi, tingkat jabatan, dan berpengalaman di bidang penyelidikan selama dua tahun.

Baca juga: Tangkap Bupati Talaud, KPK Amankan Anting Berlian hingga Jam Tangan Rolex

Sementara dalam surat penyidik KPK yang berasal dari kepolisian itu, mereka menilai pengangkatan penyidik baru itu sebagai upaya kelompok tertentu menjadikan Direktorat Penyidikan sebagai tempat untuk membangun tirani.

Melalui surat itu, mereka memandang pengangkatan penyelidik menjadi penyidik tanpa tes, dan bertentangan dengan Peraturan Pimpinan KPK nomor 1 tahun 2018 tentang Penataan Karier di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mereka mengacu pada Pasal 1 ayat 4 bahwa rotasi adalah perpindahan jabatan di satu kedeputian/sekjen pada tingkat jabatan dan fungsi yang sama.

"Sehingga tidak tepat kiranya ketika perpindahan penyelidik menjadi penyidik tanpa tes kemudian dimaknai sebagai rotasi, karena penyelidik dan penyidik memang berasal dari satu kedeputian yang sama yakni Kedeputian Penindakan tetapi memiliki fungsi yang berbeda," demikian bunyi surat tersebut.

Baca juga: Rekam Jejak Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip, Istri Hakim yang Jadi Tahanan KPK

Mereka juga mengacu pada Pasal 1 ayat 2 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menjelaskan definisi penyidikan dan penyelidikan.

Selain itu, mereka turut mengacu pada Pasal 38 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang KPK yang pada intinya menjelaskan, segala kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 itu berlaku pula bagi penyelidik, penyidik dan penuntut umum pada KPK.

Dalam surat itu, mereka juga menyebutkan adanya ketidakadilan karena penyelidik yang bergeser ke Direktorat Penyidikan tanpa tes.

Menurut mereka, para penyelidik yang bergeser itu berasal dari rumpun jabatan Muda Menengah (grading 15-3) Apabila berpindah ke Direktorat Penyidikan, rumpun jabatannya tidak turun.

"Sementara penyidik sumber Polri yang sudah mengabdi di KPK selama tiga tahun sebagai penyidik, masih berada pada posisi rumpun jabatan Muda Pemula (grading 15-2). Hal tersebut menunjukkan adanya diskriminasi treatment terhadap sesama penyidik KPK, antara penyidik sumber internal dan penyidik sumber Polri," bunyi surat tersebut.

Mereka menilai, pengangkatan penyelidik menjadi penyidik merupakan upaya menjadikan Direktorat Penyidikan menjadi homogen. Mereka mengartikan, nantinya Direktorat Penyidikan berpotensi diisi oleh orang-orang dari sumber internal KPK saja.

"Bisa dibayangkan seandainya homogenisasi tersebut benar-benar terjadi maka akan terbangun tirani penegak hukum yang memiliki kewenangan luar biasa (penyidik KPK), karena sudah tidak ada lagi Check and Balances," bunyi surat tersebut.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com