Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Konsekuensinya jika Peserta Pemilu Terlambat Lapor Dana Kampanye

Kompas.com - 01/05/2019, 16:07 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengingatkan peserta pemilu untuk menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) tepat waktu. LPPDK diserahkan paling lambat 2 Mei 2019.

Jika terlambat, calon anggota DPD dan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak akan ditetapkan menjadi calon terpilih.

"Kami ingatkan kembali agar semua peserta pemilu mau laporkan dana kampanyenya tepat waktu. Kalau terlambat melapor kami akan berlakukan sebagaimana aturan undang-undang," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2019).

Baca juga: PDI-P Laporkan Dana Kampanye Pemilu Rp 345 Miliar

Ketentuan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam Pasal 338 ayat (3) disebutkan, "dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (2), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih."

Baca juga: TKN: Penerimaan Dana Kampanye Jokowi-Maruf Lebih dari Rp 600 Miliar

Selanjutnya, dalam Pasal (4) disebutkan, "dalam hal calon anggota DPD peserta pemilu tidak,menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (3), calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa tidak ditetapkan menjadi calon terpilih."

Hingga Rabu (1/5/2019) siang, baru empat partai politik yang menyerahkan LPPDK yaitu, Partai Gerindra, Nasdem, PKS, dan PDI Perjuangan.

Baca juga: Partai Gerindra Laporkan Penerimaan Dana Kampanye Rp 135 Miliar

LPPDK diserahkan ke kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk KPU. Selanjutnya, akuntan publik akan malakukan audit terhadap laporan tersebut.

"Kami menyaksikan laporan diserahkan dari peserta pemilu ke KAP. Mereka KAP punya waktu 30 hari untuk melakukan audit," ujar Arief.

Kompas TV Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf dan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi sudah melaporkan sumbangan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum. Namun hasil jajak pendapat yang dilakukan Litbang Kompas menunjukkan partisipasi publik untuk ikut menyumbang dana kampanye masih minim. Padahal keterlibatan publik diharapkan bisa mengurangi ketergantungan dana kampanye pada pemlik modal besar. Bagaimana mendorong publik untuk lebih berpartisipasi mendanai kampanye sehingga bisa mengurangi ketergantungan dana kampanye dari pemilik modal? Serta bagaimana semua pihak bisa ikut menjaga transparansi dana kampanye? Untuk membahasnya sudah hadir di Peneliti Litbang Kompas, Benedicta Irene Purwantari kemudian Peneliti ICW Almas Sjafrina serta peneliti Perludem Heroik M Pratama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com