Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tindakan Ditjen PAS jika Ditemukan Pelanggaran soal Novanto Berada di Restoran

Kompas.com - 01/05/2019, 07:06 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM berjanji akan menindak tegas jika terbukti ada penyalahgunaan izin berobat lanjutan oleh terpidana kasus korupsi Setya Novanto.

Hal itu dikatakan Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto menanggapi terlihatnya Setya Novanto di Restoran Padang di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Menurut Ade, hingga saat ini tim Ditjen Pemasyarakatan masih menyelidiki lebih lanjut soal peristiwa itu.

"Masih dalam pemeriksaan satuan petugas keamanan dan ketertiban Ditjen PAS, hasilnya belum bisa diinformasikan. (Tim) meminta keterangan kepada petugas pengawal dan pihak rumah sakit RSPAD," kata Ade kepada Kompas.com, Selasa (30/4/2019) malam.

Baca juga: Setya Novanto Terlihat di Restoran Padang, Ditjen Pemasyarakatan Janji Tindak Tegas

Menurut Ade, Novanto masih menjalani perawatan di rumah sakit. Hal itu berdasarkan rekomendasi dari pemeriksaan tim dokter rumah sakit.

"Tindakan tegas kepada seorang narapidana apabila melanggar adalah dimasukan register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dimasukan ke dalam kamar starfcell untuk menjalani tutup sunyi selama 6 hari, tidak boleh dikunjungi," kata Ade.

"Dan bahkan bisa saja dipindahkan ke Lapas lainnya apabila dinilai masih ada potensi melanggar tata tertib Lapas selama menjalani pidananya," sambung Ade.

Sementara itu, apabila ditemukan pelanggaran petugas yang mendampingi narapidana, akan dikenakan sanksi administrasi kepegawaian. Meski demikian Ade tak menjelaskan secara rinci bentuk sanksi administrasi tersebut.

"Nanti hasilnya akan disampaikan kepada rekan media," ujar dia.

Sebelumnya, Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan, Setya Novanto berkunjung ke RSPAD untuk kontrol kesehatan.

Ada sejumlah kondisi medis yang membuat Novanto harus diperiksa lebih lanjut di RSPAD. Meski demikian, ia tak bisa menjelaskan secara rinci kondisi Novanto.

"Yang bersangkutan ada catatan dari dokter RSPAD bahwa tanggal 24 April diminta untuk kontrol kembali atas kondisi kesehatannya. Dan ada pemeriksaan akhir yang bersangkutan harus rawat inap di sana," kata Sri Puguh di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Sebelum menjalani kontrol di RSPAD, pihak Lapas Sukamiskin, tempat Novanto dipenjara, juga mengecek kondisi medis mantan Ketua DPR itu. Pengecekan dilakukan oleh dokter di Lapas Sukamiskin.

"Catatan untuk kembali ke RSPAD bukan dari dokter Lapas, tapi dari dokter RSPAD atas rekomendasi tersebut, Kalapas mengajukan surat permohonan kepada Kadipas dilengkapi dengan surat jaminan dari keluarganya, jaminan tidak lari dan seterusnya," kata dia.

Kemudian, Divisi Pemasyarakatan Jawa Barat mengajukan permohonan ke Ditjen PAS. Ditjen PAS kemudian berkomunikasi dengan pihak RSPAD terkait kondisi Novanto.

"Syaratnya untuk kembali kontrol baru dikeluarkan izin oleh Dirjen Pemasyarakatan untuk berobat di RSPAD. Ini sesuai dengan prosedur dan mekanismenya," kata dia.

Baca juga: Dirjen Pemasyarakatan Jelaskan Kabar Novanto Terlihat di Restoran Padang RSPAD

Saat berangkat dari Lapas Sukamiskin, Novanto sudah dikawal oleh tim polisi dan petugas pengawalan dari Lapas.

Setibanya di RSPAD, Novanto menjalani pengecekan medis dan tindak lanjut lainnya oleh tim dokter.

"Terhadap kejadian itu (terlihat di Restoran Padang) kami bentuk tim untuk melakukan pendalaman kok bisa yang bersangkutan makan di rumah makan padang. Ternyata memang ingin makan bubur sekaligus angin-angin, itu sekaligus yang kami dapatkan informasi, jadi kelengkapannya (peristiwa) seperti itu. Jadi tidak tunggal," kata dia.

Kompas TV Mantan ketua DPR Setya Novanto hadir sebagai saksi di pengadilan Tipikor, Jakarta. Novanto hadir sebagai saksi untuk terdakwa mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com