JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/4/2019).
Imam bersaksi untuk dua terdakwa, yakni untuk Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan terdakwa Bendahara Umum KONI Johny E Awuy.
Dalam persidangan, Imam membantah menerima uang korupsi. Imam juga mengaku tidak mengetahui adanya cash back atau pemberian fee dari KONI kepada pejabat Kemenpora.
Berikut tujuh fakta sidang selama Imam memberikan keterangan di hadapan majelis hakim:
Imam Nahrawi mengaku tidak pernah tahu berapa jumlah dana hibah yang diberikan Kemenpora kepada KONI.
Imam mengaku cuma membuat disposisi, tanpa pernah mengetahui anggaran miliaran rupiah yang dikeluarkan Kemenpora.
Baca juga: Lupa Saat Ditanya Jaksa, Menpora Mengaku Gugup
Menurut Imam, kajian atas proposal-proposal pengajuan anggaran yang disampaikan pihak ketiga, sudah diserahkan kepada masing-masing deputi terkait. Penyerahan tugas itu melalui surat disposisi.
Dengan demikian, menurut Imam, selama empat tahun terakhir menteri tidak sekalipun dilaporkan mengenai jumlah anggaran yang disetujui.
Sebaliknya, Imam tidak pernah menanyakan hal tersebut kepada bawahannya.
2. Tidak tahu ada penyelewengan Rp 10 miliar
Imam Nahrawi mengaku tidak tahu bahwa ada dana Rp 10 miliar untuk Asian Games yang disalahgunakan oleh bawahannya dan pejabat KONI.
Menurut Imam, Kemenpora sudah menjalankan tugas dengan mendistribusikan dana kepada KONI.
Imam mengatakan, Kementerian hanya berharap anggaran yang diberikan berdampak pada prestasi atlet dalam ajang Asian Games.
Dalam persidangan terungkap bahwa dari anggaran Rp 30 miliar, sebesar Rp 10 miliar digunakan tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) yang diajukan KONI pada saat pengajuan proposal.