Uang Rp 10 miliar malah digunakan untuk memberikan fee atau cash back kepada sejumlah pejabat di Kemenpora.
Imam mengatakan, dia dan kementerian hanya melakukan pengawasan terkait peningkatan prestasi atlet.
Sementara, mengenai penggunaan anggaran dan pengawasan, Imam mengaku tidak mengetahuinya.
Imam ditegur hakim karena dianggap tak cepat bertindak setelah sejumlah bawahannya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Imam mengakui belum ada tindak lanjut mengenai pemeriksaan internal kementerian mengenai kasus dugaan suap tersebut.
Jawaban Imam tersebut langsung direspon hakims dengan teguran kepada Imam.
"Berarti saudara sama sekali tidak peduli dengan uang negara yang sudah banyak hilang," ujar hakim Bambang kepada Imam.
Baca juga: Keheranan Hakim Melihat Ekspresi Menpora Imam Nahrawi
Ketua majelis hakim Rustiyono keheranan melihat ekspresi Imam Nahrawi saat baru mengetahui staf pribadinya menerima uang senilai total Rp 5 miliar.
Menurut hakim, Imam tampak biasa dan santai mendengar hal tersebut.
Hakim berpesan agar Imam serius untuk membenahi Kemenpora. Apalagi, menurut hakim, pelaku kejahatan merupakan orang-orang dekat Imam.
4. Umroh dengan biaya perjalanan dinas
Imam Nahrawi mengaku melaksanakan ibadah umroh dengan biaya yang ditanggung oleh sekretariat Kemenpora.
Imam mengakui ibadah umroh yang dia lakukan tidak termasuk sebagai perjalanan dinas.
Menurut Imam, pada November 2018, dia melakukan perjalanan dinas ke Jeddah, Arab Saudi.