Salin Artikel

7 Fakta Saat Menpora Imam Nahrawi Bersaksi di Pengadilan

Imam bersaksi untuk dua terdakwa, yakni untuk Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan terdakwa Bendahara Umum KONI Johny E Awuy.

Dalam persidangan, Imam membantah menerima uang korupsi. Imam juga mengaku tidak mengetahui adanya cash back atau pemberian fee dari KONI kepada pejabat Kemenpora.

Berikut tujuh fakta sidang selama Imam memberikan keterangan di hadapan majelis hakim:

1. Imam menjawab tidak tahu

Imam Nahrawi mengaku tidak pernah tahu berapa jumlah dana hibah yang diberikan Kemenpora kepada KONI.

Imam mengaku cuma membuat disposisi, tanpa pernah mengetahui anggaran miliaran rupiah yang dikeluarkan Kemenpora.

Menurut Imam, kajian atas proposal-proposal pengajuan anggaran yang disampaikan pihak ketiga, sudah diserahkan kepada masing-masing deputi terkait. Penyerahan tugas itu melalui surat disposisi.

Dengan demikian, menurut Imam, selama empat tahun terakhir menteri tidak sekalipun dilaporkan mengenai jumlah anggaran yang disetujui.

Sebaliknya, Imam tidak pernah menanyakan hal tersebut kepada bawahannya.

2. Tidak tahu ada penyelewengan Rp 10 miliar

Imam Nahrawi mengaku tidak tahu bahwa ada dana Rp 10 miliar untuk Asian Games yang disalahgunakan oleh bawahannya dan pejabat KONI.

Menurut Imam, Kemenpora sudah menjalankan tugas dengan mendistribusikan dana kepada KONI.

Imam mengatakan, Kementerian hanya berharap anggaran yang diberikan berdampak pada prestasi atlet dalam ajang Asian Games.

Dalam persidangan terungkap bahwa dari anggaran Rp 30 miliar, sebesar Rp 10 miliar digunakan tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) yang diajukan KONI pada saat pengajuan proposal.

Uang Rp 10 miliar malah digunakan untuk memberikan fee atau cash back kepada sejumlah pejabat di Kemenpora.

Imam mengatakan, dia dan kementerian hanya melakukan pengawasan terkait peningkatan prestasi atlet.

Sementara, mengenai penggunaan anggaran dan pengawasan, Imam mengaku tidak mengetahuinya.

3. Dua kali ditegur hakim

Imam ditegur hakim karena dianggap tak cepat bertindak setelah sejumlah bawahannya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Imam mengakui belum ada tindak lanjut mengenai pemeriksaan internal kementerian mengenai kasus dugaan suap tersebut.

Jawaban Imam tersebut langsung direspon hakims dengan teguran kepada Imam.

"Berarti saudara sama sekali tidak peduli dengan uang negara yang sudah banyak hilang," ujar hakim Bambang kepada Imam.

Ketua majelis hakim Rustiyono keheranan melihat ekspresi Imam Nahrawi saat baru mengetahui staf pribadinya menerima uang senilai total Rp 5 miliar.

Menurut hakim, Imam tampak biasa dan santai mendengar hal tersebut.

Hakim berpesan agar Imam serius untuk membenahi Kemenpora. Apalagi, menurut hakim, pelaku kejahatan merupakan orang-orang dekat Imam.

4. Umroh dengan biaya perjalanan dinas

Imam Nahrawi mengaku melaksanakan ibadah umroh dengan biaya yang ditanggung oleh sekretariat Kemenpora.

Imam mengakui ibadah umroh yang dia lakukan tidak termasuk sebagai perjalanan dinas.

Menurut Imam, pada November 2018, dia melakukan perjalanan dinas ke Jeddah, Arab Saudi.

Pada saat itu, dia dan rombongan kementerian datang memenuhi undangan federasi paralayang Asia.

Namun, karena kegiatan kerja dilakukan di Arab Saudi, Imam dan rombongannya memanfaatkan waktu untuk melaksanakan ibadah umroh.

Fakta ini sesuai dengan adanya dugaan permintaan uang Rp 2 miliar yang diminta staf Imam, Miftahul Ulum kepada Deputi IV Kemenpora.

5. Penyerahan uang untuk Muktamar NU disaksikan Imam Nahrawi

Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy mengakui kebenaran adanya pemberian uang untuk Muktamar Nahdlatul Ulama di Jombang, Jawa Timur.

Menurut Hamidy, pemberian uang pinjaman tersebut disaksikan langsung oleh Imam Nahrawi.

Awalnya, Hamidy menyerahkan uang Rp 300 juta kepada Sekretaris Kemenpora Alfitra Salam. Selanjutnya, uang dalam tas tersebut diserahkan Alfitra kepada staf Imam, Miftahul Ulum.

6. Sesmenpora diminta uang oleh Imam Nahrawi

Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy mengaku pernah mendengar keluh kesah Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Alfitra Salam.

Saat itu, Alfitra mengatakan tidak kuat lagi menjadi Sesmenpora. Menurut Hamidy, Alfitra tidak mampu lagi memenuhi permintaan uang yang disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Menurut Hamidy, saat itu Alfitra menangis sambil menceritakan apa yang dialami. Penyampaian keluh kesah itu juga disaksikan oleh istri Alfitra.

Hamidy mengatakan, saat itu Alfitra diminta menyiapkan uang Rp 5 miliar. Alfitra selalu diancam akan diganti dari jabatannya apabila tidak dapat memenuhi permintaan uang.

Alfitra bercerita bahwa permintaan uang itu disampaikan langsung oleh Menpora Imam Nahrawi.

7. Staf menteri pasang badan karena merasa dibekingi Imam Nahrawi

Terdakwa Bendahara Umum KONI Johny E Awuy mengatakan, staf pribadi Menpora, Miftahul Ulum tidak akan pernah mengaku menerima uang.

Sebab, menurut Johny, Ulum sendiri pernah mengatakan bahwa dia dibekingi oleh Menpora Imam Nahrawi.

Menurut Johny, pada saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK beberapa waktu lalu, Ulum pernah menyampaikan bahwa ia tidak akan berterus terang mengenai perkara suap tersebut.

Menurut Johny, Ulum bahkan siap pasang badan dan siap menjalani hukuman. Namun, Ulum meyakini akan mendapat hukuman ringan karena dibantu oleh Imam Nahrawi.

"Dia (Ulum) katakan Menpora pasti membantu kita. Kita pasti dihukum, tapi akan ringan. Pak Menpora akan menyewa lawyer-lawyer handal," kata Johny menirukan ucapan Ulum.

https://nasional.kompas.com/read/2019/04/30/09544541/7-fakta-saat-menpora-imam-nahrawi-bersaksi-di-pengadilan

Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke