JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengaku tidak pernah tahu nominal dana hibah yang diberikan Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Imam mengaku cuma membuat disposisi, tanpa pernah mengetahui anggaran miliaran rupiah yang dikeluarkan Kemenpora.
Hal itu dikatakan Imam saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/4/2019). Imam bersaksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.
Baca juga: Deputi IV Kemenpora Pernah Ditekan dan Diancam Staf Pribadi Menpora
"Saya tidak tahu, tidak dilaporkan. Hasil verifikasi saya tidak mendapat laporan," ujar Imam kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Imam, kajian atas proposal-proposal pengajuan anggaran yang disampaikan pihak ketiga, sudah diserahkan kepada masing-masing deputi terkait. Penyerahan tugas itu melalui surat disposisi.
Dengan demikian, menurut Imam, selama 4 tahun terakhir menteri tidak lagi mengurusi permintaan anggaran karena sudah ada pelimpahan tugas.
Menurut Imam, penentuan jumlah dana hibah disetujui oleh kebijakan unit teknis yang mencakup kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen dan tim verifikasi.
Namun, tidak sekalipun Imam dilaporkan mengenai jumlah anggaran yang disetujui. Sebaliknya, Imam tidak pernah menanyakan hal tersebut kepada bawahannya.
Dalam kasus ini, Ending Fuad Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Menurut jaksa, penyuapan itu dilakukan Ending bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Baca juga: Lupa Saat Ditanya Jaksa, Menpora Mengaku Gugup
Menurut jaksa, Ending dan Johny memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.
Kemudian, Johny dan Ending juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.
Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana dan pegawai Kemenpora lainnya membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.