JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri memanggil Elyasa Budiyanto selaku pelapor anggota Dewan Pertimbangan Presiden Agum Gumelar atas dugaan mengetahui perkara tapi tak melaporkannya.
Pemeriksaan berlangsung sekitar 4,5 jam, dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB.
Elyasa menuturkan, selama itu ia dicecar sebanyak 25 pertanyaan.
"Ada 25 kurang lebih ya. Rencana Minggu depan sudah mau pemeriksaan saksi kita," kata Elyasa saat ditemui di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).
Baca juga: Bicara soal Pemecatan Prabowo dari TNI, Agum Gumelar Dilaporkan ke Bareskrim
Menurutnya, pihak kepolisian memintai keterangan keterkaitan antara pasal yang diadukan dengan video pernyataan Agum atas pemecatan Prabowo Subianto sebagai anggota TNI.
Dalam video itu, Agum mengatakan, Dewan Kehormatan Perwira (DKP) menyatakan Prabowo telah melakukan pelanggaran HAM berat dan memutuskan pemecatannya.
"Seputaran bagaimana aduan itu dengan melihat dari pasal yang diadukan dengan isi dari konten video itu," ujarnya.
Baca juga: TKN: Kami Tak Pernah Minta Agum Gumelar Bicara soal Pemecatan Prabowo
"Jadi saya menceritakan bahwa janganlah membual. Jadi jangan hanya sekedar konsumsi politis, tapi buktikanlah. Masyarakat ingin clear and clean perkara ini, jangan sebuah kemisterian terus," sambung Elyasa.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Antikorupsi dan Hoaks (Kammah) melaporkan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Agum Gumelar ke Bareskrim Polri atas dugaan mengetahui perkara tapi tak melaporkannya, Selasa (19/3/2019).
Baca juga: BPN Tanggapi Video Pernyataan Agum Gumelar soal Pemecatan Prabowo
Laporan tersebut diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/0311/III/2019/BARESKRIM.
Barang bukti yang dilampirkan terdiri dari video saat Agum mengeluarkan pernyataan tersebut dan tangkapan layar berisi konten berita.
Pasal yang mereka gunakan untuk menjerat Agum adalah Pasal 221 KUHP.