JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menanggapi isu calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno kembali menjadi wakil gubernur DKI Jakarta jika kalah dalam Pilpres 2019.
Hidayat tak mempermasalahkan jika Sandiaga kembali menjadi gubernur DKI Jakarta. Namun, kata dia, Sandiaga belum tentu kalah di Pilpres 2019.
"Ya monggo saja kalau beliau mau. Tapi kan belum tentu beliau kalah dalam Wapres. Kalau beliau nanti menang sebagai wapres? Ini proses belum selesai," kata Hidayat saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/4/2019).
Baca juga: Gerindra: Sandiaga Tak Akan Kembali ke Balai Kota, tapi ke Kantor Wapres
Hidayat mengatakan, calon wakil gubernur pengganti Sandiaga saat ini, ada di tangan DPRD.
PKS mengajukan tiga nama, yakni Abdurrahman Suhaimi, Agung Yulianto serta Ahmad Syaikhu.
"Bola sudah tak lagi di tangan kami, bola itu ada di DPRD, silakan DPRD untuk melakukan tindakan yang seharusnya dan sepatutnya," ujarnya.
Selanjutnya, Hidayat mengatakan, partainya saat ini fokus pada rekapitulasi suara Pemilu serta menjaga suara hingga tingkat nasional.
"Menjaga proses dan perkembangan dalam rekapitulasi suara di kecamatan-kecamatan dan kabupaten dan seterusnya, kami sedang maksimal hal itu," pungkasnya.
Baca juga: Sandiaga Uno dan Kemungkinan Kembali Jadi Wagub DKI
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menjawab, tak ada aturan yang melarang Sandiaga kembali menjadi wagub.
"Tidak ada aturan yang melarang," kata Akmal ketika dihubungi wartawan, Kamis (18/4/2019).
Akmal mengingatkan, secara etika, langkah itu tidak etis. Akmal mengingatkan, jika hal itu dilakukan, harus ada argumentasi yang kuat atas inkonsistensi itu.
"Tidak ada larangan, cuma karena kita kan tidak melulu persoalan aturan. Ada etika harus diperhatikan," ucap dia.
"Ketika ingin menarik lagi harus ada argumentasi jelas kenapa ditarik. Publik pasti bertanya itu, karena haknya ada di partai pengusung," kata Akmal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.