Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Romahurmuziy Ditunda 2 Minggu, Penasihat Hukum Sebut Seharusnya Lebih Cepat

Kompas.com - 22/04/2019, 12:08 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy, Maqdir Ismail, menilai, sejatinya sidang praperadilan Romy bisa diproses secara cepat dan tidak berlarut-larut.

Hal itu menanggapi penundaan sidang praperadilan yang seharusnya dilakukan Senin (22/4/2019), namun ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi dua pekan ke depan atau baru disidangkan kembali pada 6 Mei 2019.

"Saya kira yang pokok harusnya cepat, tetapi bagaimanapun juga sudah ditunda majelis jadi dua minggu. Kita terima untuk sidang selanjutnya," ujar Maqdir seusai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).

Baca juga: KPK Belum Siap, Sidang Praperadilan Romahurmuziy Ditunda

 

Dalam persidangan, Maqdir menyatakan bahwa permintaan KPK terhadap penundaan sidang praperadilan Romahurmuziy yang begitu lama tidaklah tepat.

"Ya kalau menurut kami yang mulia, kalau permintaan KPK kan awalnya tiga minggu penundaannya, itu tidak tepat. Bagaimanapun praperadilan ini kan harus cepat," lanjutnya.

Namun demikian, Maqdir menegaskan menerima keputusan Ketua Majelis Hakim Agus Widodo yang menunda persidangan selama dua pekan. Ia meyakini seluruh proses hukum dilakukan dengan iktikad baik, termasuk penundaan.

Baca juga: Romahurmuziy Tidak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan

 

Adapun praperadilan ini menyangkut kasus yang menjerat Romy, yaitu dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) wilayah Jawa Timur.

Pengajuan praperadilan tersebut diketahui setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat dari PN Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Romy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.

Baca juga: Kasus Seleksi Jabatan di Kemenag, Romahurmuziy Ajukan Praperadilan

Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.

Romy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.

Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempelajari surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pengajuan praperadilan tersangka Romahurmuziy dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. KPK menyebut, pihak Romy tidak mengetahui secara spesifik sejumlah pasal yang diterapkan KPK dalam kasus ini. Juru bicara KPKFebri Diansyahmenyebut, tidak ada hal baru dari sejumlah poin gugatan yang diajukan Romy. Bahkan, KPK menilai pihak Romy tidak mengetahui secara spesifik sejumlah pasal yang diterapkan KPK terkait kasus ini.Sidang perdana praperadilan Romy rencananya akan digelar pada 22 April 2019 mendatang. #Romahurmuziy #Kemenag #KorupsiKemenag
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com