Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alur Penghitungan Suara dari TPS Hingga ke Tingkat Nasional

Kompas.com - 17/04/2019, 14:01 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.COM - Usai pemungutan suara yang dilakukan pada Rabu (17/4/2019) hari ini, tahap pemilu berikutnya adalah rekapitulasi suara.

Penghitungan suara akan diawali dengan pemilihan presiden dan wakil presiden. Kemudian, akan dilanjutkan dengan penghitungan suara pemilu legislatif DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Nantinya, penghitungan suara akan dilakukan secara manual dan berjenjang dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga ke tingkat nasional.

"Masyarakat perlu tahu bahwa hasil pemilu itu akan ditentukan melalui proses sesuai peraturan perundangan-undangan itu melalui rapat pleno berjenjang," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2019).

Melalui Proses Penghitungan Manual

Usai semua pemilih di TPS menggunakan hak politiknya, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengumumkan bahwa tahap pencoblosan telah selesai dan dilanjutkan dengan rapat penghitungan suara.

Hal itu tertuang dalam Pasal 46 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Kemudian, petugas KPPS akan mencatat jumlah suara ke dalam formulir model C1. Formulir model C1 adalah sertifikat hasil penghitungan suara, yang terbagi untuk presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: Tak ada C1-Plano, Hitung Suara Capres di 14 TPS di Ambon Ditunda

Berikutnya, kotak suara dan dokumen administrasi lainnya diberikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilanjutkan pada tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Berlanjut rekapitulasi dilakukan di tingkat kabupaten/kota, kemudian rekapitulasi di tingkat provinsi oleh KPU provinsi.

Terakhir, rekapitulasi dilakukan di tingkat nasional oleh KPU RI.

Melalui Situng

KPU akan mempublikasikan hasil penghitungan tersebut melalui Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019.

Namun, Situng hanya digunakan untuk membantu proses publikasi hasil pemilu kepada masyarakat.

Baca juga: Berburu Diskon Pemilu di Bandung, dari Hotel, Resto, hingga Toko Kue

"Hasilnya yang akhir berdasarkan kegiatan pemungutan dan pengitungan di TPS yang kemudian udah direkap secara berjenjang dari TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, sampai KPU RI. Dan semua jenjang ini dilakukan secara terbuka," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019).

Nantinya, formulir C1 akan dipindai. Mekanisme pemindaian C1 dilakukan di tingkat kecamatan dan kabupaten. Setelah dipindai, data dari C1 akan dipublikasikan melalui situng.

Dari situ, masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat langsung proses pemilu akan mudah mendapatkan informasi.

Kompas TV Gubernur Papua Lukas Enembe pagi ini gagal memberikan hak pilihnya Lukas Enembe tak bisa memberikan suara karena logistik Pemilu belum tersedia di TPS. Gubernur Papua Lukas Enembe tiba di TPS 043 Kelurahan Argapura Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura pukul 10.00 Waktu Indonesia Timur namun Lukas harus kecewa karena tidak dapat menyalurkan hak pilihnya dengan alasan logistik Pemilu belum tersedia. #Pemilu2019 #Pilpres2019 #Papua
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com