JAKARTA, KOMPAS.COM - Usai pemungutan suara yang dilakukan pada Rabu (17/4/2019) hari ini, tahap pemilu berikutnya adalah rekapitulasi suara.
Penghitungan suara akan diawali dengan pemilihan presiden dan wakil presiden. Kemudian, akan dilanjutkan dengan penghitungan suara pemilu legislatif DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Nantinya, penghitungan suara akan dilakukan secara manual dan berjenjang dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga ke tingkat nasional.
"Masyarakat perlu tahu bahwa hasil pemilu itu akan ditentukan melalui proses sesuai peraturan perundangan-undangan itu melalui rapat pleno berjenjang," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2019).
Usai semua pemilih di TPS menggunakan hak politiknya, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengumumkan bahwa tahap pencoblosan telah selesai dan dilanjutkan dengan rapat penghitungan suara.
Hal itu tertuang dalam Pasal 46 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Kemudian, petugas KPPS akan mencatat jumlah suara ke dalam formulir model C1. Formulir model C1 adalah sertifikat hasil penghitungan suara, yang terbagi untuk presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: Tak ada C1-Plano, Hitung Suara Capres di 14 TPS di Ambon Ditunda
Berikutnya, kotak suara dan dokumen administrasi lainnya diberikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilanjutkan pada tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Berlanjut rekapitulasi dilakukan di tingkat kabupaten/kota, kemudian rekapitulasi di tingkat provinsi oleh KPU provinsi.
Terakhir, rekapitulasi dilakukan di tingkat nasional oleh KPU RI.
KPU akan mempublikasikan hasil penghitungan tersebut melalui Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019.
Namun, Situng hanya digunakan untuk membantu proses publikasi hasil pemilu kepada masyarakat.
Baca juga: Berburu Diskon Pemilu di Bandung, dari Hotel, Resto, hingga Toko Kue
"Hasilnya yang akhir berdasarkan kegiatan pemungutan dan pengitungan di TPS yang kemudian udah direkap secara berjenjang dari TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, sampai KPU RI. Dan semua jenjang ini dilakukan secara terbuka," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019).
Nantinya, formulir C1 akan dipindai. Mekanisme pemindaian C1 dilakukan di tingkat kecamatan dan kabupaten. Setelah dipindai, data dari C1 akan dipublikasikan melalui situng.
Dari situ, masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat langsung proses pemilu akan mudah mendapatkan informasi.