JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretariat Negara mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) kperiode 2019-2024.
Surat yang diteken oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tersebut sudah dikirim sejak 22 Maret lalu, namun baru beredar pada Kamis (4/4/2019).
Dalam surat itu, Pratikno yang mengaku diperintah Presiden Joko Widodo meminta KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT. Putusan PTUN itu membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.
Baca juga: Diancam OSO, KPU Bilang Bukan Anak Buah Presiden dan DPR
Dalam surat itu, Ketua PTUN Jakarta menyampaikan permohonan agar Presiden memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusannya.
"Sehubungan dengan hal tersebut, dan berdasarkan arahan Bapak Presiden, maka kami sampaikan surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dimaksud beserta copy Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Saudara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pratikno dalam suratnya.
Ditolak KPU
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari membenarkan adanya surat tersebut. KPU sudah menyampaikan surat balasan.
"Sudah kita jawab," kata Hasyim saat dikonfirmasi, Kamis (4/4/2019).
Dalam surat balasan itu, KPU menyatakan tetap tidak memasukkan OSO dalam DCT. KPU tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/2018 yang melarang calon Anggota DPD memiliki jabatan kepengurusan di partai politik.
Hasyim mengatakan, penolakan terhadap permintaan Setneg ini tak ada hubungannya dengan surat suara yang sudah dicetak.
"Bukan masalah itu (surat suara). Yang masalah putusan MK," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.