Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding BPN Tak Bertanggung Jawab soal DPT, Ini Kata Dirjen Dukcapil

Kompas.com - 03/04/2019, 08:46 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Cipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan Kemendagri bukanlah penyelenggara pemilu sehingga tidak bisa mencampuri urusan polemik daftar pemilih tetap (DPT) yang dikritisi Badan Pemenangan Nasional (BPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Zudan menegaskan bahwa DPT merupakan kewenangan dari KPU.

Hal itu diungkapkan Zudan untuk merespons pernyataan Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Hashim Djojohadikusumo yang mengatakan bahwa Ditjen Dukcapil seolah-olah tak bertanggung jawab atas temuan karut marutnya DPT.

"Kemendagri bukan penyelenggara pemilu. Jadi tidak pada tempatnya cawe-cawe (mencampuri) DPT. Paling banter kami beri masukan KPU, kalau mau dipakai boleh, tidak pun tidak apa-apa. Kami tidak punya kewenangan meluruskan DPT," ujar Zudan.

Baca juga: Gembar-gemborkan 17,5 Juta DPT Janggal, BPN Bantah Sedang Delegitimasi KPU

Hal itu disampaikan Zudan saat Diskusi Publik bertajuk 'DPT Bermasalah Ancaman Legitimasi Pilpres' di Kantor Sekretariat Nasional Prabowo-Sandi, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2019).

Ia mengungkapkan, kewenangan menyelenggarakan Pemilu telah diatur dalam UUD 1945, dan Undang-undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

"Kalau kami ikut mengurusi DPT jelas salah, melanggar konstitusi dan PKPU," ungkapnya kemudian.

Terkait DPT, lanjut Zudan. Kemendagri sudah menyiapkan data agregat kependudukan kecamatan (DAK2). Berikutnya, Kemendagri menyerahkan daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) kepada KPU. Setelah itu, KPU melakukan penyandingan DP4 dengan data Pemilu terakhir.

"Setelah terima DP4, KPU melakukan penyandingan. Penyandingan dilakukan dengan pencocokan dengan DPT Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan. Jadi benar, KPU hanya ambil pemilih pemula sesuai PKPU 11/2918, Pasal 7," paparnya.

Baca juga: Dirjen Dukcapil Sayangkan Pernyataan Hashim soal DPT

Sebelumnya, Hashim mengatakan KPU serta Dukcapil Kemendagri seolah-olah tidak ada yang mau bertanggung jawab atas temuan karut marutnya identitas warga negara di DPT.

"Tidak ada pihak manapun dari kedua ini, (KPU dan Dukcapil) yang mau bertanggung jawab atas keabsahan dari data kami ini," ujar Hashim dalam konferensi pers di Grand Ballroom Ayana Hotel, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2019).

Hal itu menyusul temuan tim IT BPN atas sejumlah kejanggalan dalam DPT Pemilu 2019. Beberapa temuan itu, antara lain ada 9,8 juta nama yang memiliki tanggal lahir sama, ada nama dalam DPT yang terbukti tidak memiliki KTP elektronik, bahkan ada nama dalam DPT yang memiliki NIK sama.

Kompas TV Manajer Database Litbang Kompas, Ign. Kristantomengatakan, survei elektabilitas pilpres kali ini diperoleh dari 2.000 responden di 500 desa yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Dari satu desa diambil empat responden yang dipilih secara acak. Penentuan jumlah responden di tiap provinsi dilakukan berdasarkan jumlah penduduk dan daftar pemilih tetap (DPT) serta data potensi desa menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) terbaru. Misalkan di provinsi A terdapat 5 persen dari total DPT, di provinsi itu akan dicari responden sebanyak 5 persen dari 2.000 responden yang ditetapkan litbang. Dari tingkat provinsi, pencarian responden akan dipersempit ke tingkat kabupaten/kota, kelurahan, hingga RT. Di tingkat kelurahan, Litbang Kompas memilih dua RT secara acak. Kemudian, di tingkat RT, setelah meminta izin untuk melakukan survei, Litbang Kompas mendata semua kartu keluarga (KK) di wilayah itu. ”Misalkan dari pengacakan itu diperoleh RT tujuan yang berada di daerah terpencil di atas gunung. Itu tetap harus didatangi tenaga survei,” ujar Kristanto. Setelah memperoleh data KK, Litbang Kompas akan memilih responden secara acak total empat orang dari dua keluarga. Adapun dalam satu keluarga itu akan dicari responden satu laki-laki dan satu perempuan yang telah berusia 17 tahun ke atas. #SurveiKompas2019#LitbangKompas#Pilpres2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Dianggap Prabowo Sahabat

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Dianggap Prabowo Sahabat

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com