Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irwandi Yusuf Merasa Tak Pernah Minta Stafnya Cari Uang ke Pengusaha

Kompas.com - 02/04/2019, 09:39 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf merasa tidak pernah meminta staf atau orang dekatnya untuk mencari uang kepada pengusaha pelaksana proyek di Aceh.

Irwandi merasa tidak mengetahui adanya pemberian uang melalui staf atau orang dekatnya, Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal.

Hal itu dikatakan Irwandi saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pribadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/4/2019).

Baca juga: Irwandi Yusuf Hadirkan Istrinya untuk Buktikan Belum Menikah dengan Steffy Burase

"Teuku Saiful tidak pernah ada perintah saya untuk cari uang. Demikian juga Hendri Yuzal, tidak pernah saya perintahkan, baik untuk kepentingan saya maupun kepentingan lain," kata Irwandi kepada majelis hakim.

Menurut Irwandi, tuntutan yang dibuat jaksa sama sekali tidak mempertimbangkan fakta yang terungkap selama persidangan. Irwandi menilai, jaksa terlalu berpedoman pada surat dakwaan sehingga mengabaikan keterangan para saksi.

Irwandi Yusuf dituntut 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Membela Diri, Irwandi Yusuf Ungkap Prestasi Selama Jadi Gubernur Aceh

Menurut jaksa, Irwandi Yusuf terbukti menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Selain itu, Irwandi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar.

Irwandi juga dinilai menerima gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar. Gratifikasi itu terkait dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.

Kompas TV Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus dugaan suap dana otonomi khusus Aceh tahun 2018 dengan terdakwa Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf. Ia akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. Pada sidang tuntutan pekan lalu, jaksa penuntut umum KPK menyatakan, terdakwa Irwandi Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Untuk itu, jaksa penuntut umum KPK menuntut Irwandi Yusuf berupa pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Irwandi Yusuf. Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Irwandi Yusuf memastikan terdakwa akan menyampaikan pleidoi atau pembelaan. #IrwandiYusuf #KPK #SuapDanaOtonomi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com