JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf merasa tidak pernah meminta staf atau orang dekatnya untuk mencari uang kepada pengusaha pelaksana proyek di Aceh.
Irwandi merasa tidak mengetahui adanya pemberian uang melalui staf atau orang dekatnya, Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal.
Hal itu dikatakan Irwandi saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pribadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/4/2019).
Baca juga: Irwandi Yusuf Hadirkan Istrinya untuk Buktikan Belum Menikah dengan Steffy Burase
"Teuku Saiful tidak pernah ada perintah saya untuk cari uang. Demikian juga Hendri Yuzal, tidak pernah saya perintahkan, baik untuk kepentingan saya maupun kepentingan lain," kata Irwandi kepada majelis hakim.
Menurut Irwandi, tuntutan yang dibuat jaksa sama sekali tidak mempertimbangkan fakta yang terungkap selama persidangan. Irwandi menilai, jaksa terlalu berpedoman pada surat dakwaan sehingga mengabaikan keterangan para saksi.
Irwandi Yusuf dituntut 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Membela Diri, Irwandi Yusuf Ungkap Prestasi Selama Jadi Gubernur Aceh
Menurut jaksa, Irwandi Yusuf terbukti menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Selain itu, Irwandi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar.
Irwandi juga dinilai menerima gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar. Gratifikasi itu terkait dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.