JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis, mengatakan, pihaknya terus melakukan identifikasi terhadap data pemilih yang disebut tak wajar oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Data tak wajar itu mengacu pada 17,5 juta data pemilih yang terkonsentrasi pada tiga tanggal lahir.
"Poin utamanya, KPU tak melakukan pembiaran. KPU tak pernah melakukan pembiaran," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2019).
Baca juga: Tim IT Prabowo-Sandi Temukan Pemilih yang Belum Punya E-KTP dalam DPT
Mengawali tindak lanjut temuan BPN, KPU melakukan klarifikasi 17,5 juta data pemilih ke Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Selanjutnya, KPU juga menganalisis Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang menjadi acuan KPU menyusun DPT.
Kemudian, KPU melakukan sampling di 514 kabupaten/kota.
Baca juga: Tim IT Prabowo-Sandi Investigasi 9 Juta DPT Bertanggal Lahir Sama, Ini Hasilnya...
Dari situ ditemukan bahwa ada lima kelompok data pemilih yang dipersoalkan BPN, yaitu pemilih yang lahir tanggal 1 Januari, pemilih yang lahir tanggal 1 Juli, dan pemilih yang lahir 31 Desember. Ada pula pemilih yang berusia di bawah 17 tahun dan di atas 90 tahun.
Seluruh pemilih dengan kategori tersebut adalah benar adanya. Pemilih kategori ini ditemukan di 2.062 TPS di lima provinsi, dengan jumlah minimal 30 hingga 50 pemilih.
Lima provinsi yang dimaksud ialah Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Banten.
Baca juga: Gembar-gemborkan 17,5 Juta DPT Janggal, BPN Bantah Sedang Delegitimasi KPU
Langkah selanjutnya, KPU melakukan pengecekan seluruh data pemilih di 2.062 TPS untuk memastikan seluruh data benar.
"Itu kami cek semua di 2.062 TPS, bukan 17,5 juta (data yang dilaporkan BPN) ya. Secara teknis kepemiluan enggak mungkin dikerjakan di situasi seperti ini," ujar Viryan.
Namun, Viryan menyebut, data tersebut adalah wajar. Data pemilih ini tidak akan dicoret dari DPT karena merupakan data nyata yang ada wujud orangnya.
Baca juga: Hashim: Kalau Ada DPT Palsu dan Tidak Dihapus KPU, Konsekuensinya Pidana...
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri, warga negara yang lupa tanggal lahirnya bisa dikategorikan di tiga konsentrasi tanggal.
Pada Pemilu 2014, jumlah pemilih yang terkonsentrasi pada tiga tanggal lahir tersebut justru lebih banyak.
"Lha ini kan kalau dari penjelasan Dukcapil sudah dari tahun 70-an. Namun, untuk mencegah kecurigaan, kekhawatiran, KPU mengambil langkah untuk mengecek lebih dalam," tutur Viryan.
Baca juga: Hashim Sebut KPU Konyol, Ini Sebabnya...