Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hampir Separuh Anggota DPR Tak Setorkan LHKPN

Kompas.com - 01/04/2019, 13:55 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menutup batas akhir pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per 31 Maret 2019, pukul 00.00 WIB.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pada lembaga DPR, dari 557 wajib lapor, hanya 312 yang mengurus laporan kekayaannya.

"Yang DPR (persentase tingkat kepatuhan) 56,32 persen. Kami juga apresiasi ya ada 312 orang artinya yang sudah melaporkan kekayaannya di tengah kondisi seperti ini," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/4/2019).

Baca juga: KPK Sambut Baik Instruksi Jaksa Agung soal Kewajiban LHKPN

Menurut Febri, dalam waktu dekat ini, KPK akan mengumumkan nama-nama anggota DPR yang sudah melaporkan kekayaannya. Nama-nama tersebut rencananya diumumkan di situs resmi KPK.

Hal itu mengingat sebagian besar anggota DPR akan mencalonkan diri kembali di Pemilu 2019. Sehingga pengumuman ini dinilai penting untuk memberikan informasi kepada publik.

"Agar semua pihak tahu dan publik juga memiliki informasi tambahan misalnya sebagai dasar untuk memilih siapa calon-calon anggota legislatif yang tepat untuk dipilih pada pemilu 2019 ini," kata dia.

KPK berharap pengumuman ini bisa mendorong publik untuk memastikan pilihannya merupakan sosok-sosok yang berintegritas dan berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.

"Kami berharap Pemilu 2019 ini lebih menghasilkan orang-orang baik sebagai presiden atau wakil presiden ataupun sebagai wakil rakyat di DPR, DPD, DPRD adalah orang orang yang benar-benar bisa berkontribusi positif untuk kemaslahatan publik," kata dia.

Baca juga: Sehari Jelang Penutupan, Penyerahan LHKPN Anggota DPR Belum Sampai 50 Persen

Menurut Febri, masih ada pihak lainnya dari berbagai instansi yang masih berupaya mengurus laporan kekayaannya via situs resmi KPK atau mendatangi gedung KPK.

"Mereka yang lapor setelah 31 Maret 2019 akan tercatat pelaporan yang terlambat ya. Jadi tidak tepat waktu meskipun nanti pelaporan itu tetap akan masuk ke dalam sistem. Ketika disampaikan ke instansi masing-masing kami akan buat catatan mana penyelenggara negara yang melaporkan tepat waktu dan mana penyelenggara negara yang terlambat," kata dia.

Menurut Febri, nantinya sanksi bagi wajib lapor yang tidak melaporkan atau terlambat melaporkan kekayaannya diserahkan kepada instansi masing-masing.

Kompas TV 25 anggota DPRD Gorontalo telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Ini artinya semua anggota DPRD Kota Gorontalo telah memberikan LHKPN. Sebagian besar anggota DPRD Kota Gorontalo maju kembali menjadi caleg pada Pemilu Legislatif 2019. Berbeda dengan DPR RI, sebagian besar wakil rakyat di Senayan ini belum melaporkan kekayaannya ke KPK. Dibandingkan dengan lembaga lain, kepatuhan DPR RI merupakan yang terendah. Data terakhir yang diterima dari KPK menyebut, kepatuhan pelaporan kekayaan DPR RI hanya sebesar 44,88 persen. Dari 557 wajib lapor, hanya 250 orang yang sudah melaporkan kekayaan. Kepatuhan tertinggi ada pada BUMN dan BUMD sebesar 82,11 persen dan diikuti DPD RI dengan kepatuan 72,18 persen. #LHKPN #DPRLHKPN #LaporLHKPN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com