Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suket Boleh untuk Nyoblos, Kemendagri Dorong Warga Rekam E-KTP

Kompas.com - 29/03/2019, 08:29 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menyambut baik putusan Mahkamah Konstiusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Pasal ini mengatur soal penggunaan e-KTP untuk memilih.

MK memutuskan, bagi mereka yang belum memiliki e-KTP dapat menggunakan surat keterangan (suket) perekaman untuk mencoblos.

Baca juga: MK Kabulkan Uji Materi, Suket Perekaman E-KTP Bisa Digunakan untuk Mencoblos

Menurut Zudan, putusan MK ini mendorong warga negara yang belum punya e-KTP untuk melakukan perekaman.

"Saya kira MK sudah sangat tepat mendorong orang-orang belum merekam (e-KTP) segera melakukan perekaman," kata Zudan saat dikonfirmasi, Kamis (28/3/2019).

Atas keputusan tersebut, Zudan juga berjanji untuk terus aktif memfasilitasi perekaman e-KTP. Pihaknya juga akan terus berupaya melakukan 'jemput bola' ke pemilih yang belum melakukan perekaman.

Baca juga: KPU Harap Tak Ada Lagi Perdebatan Pasca MK Membolehkan Penggunaan Suket

Di samping itu, warga negara yang sudah punya hak pilih tetapi belum melakukan perekaman e-KTP diminta untuk segera melakukan perekaman supaya tetap dapat menggunakan hak pilih mereka.

"Kalau mereka datang merekam pasti kita penuhi. Jadi saya menjamin setiap orang yang datang ke dinas dukcapil atau kecamatan melakukan perekaman ini minim langsung dapat surat ketetangan. Apalagi kalau mau menunggu bisa langsung dapat e-KTP-nya," ujar Zudan.

Zudan menegaskan, hanya surat keterangan perekaman yang nantinya boleh digunakan untuk mencoblos. Artinya, paling penting untuk melindungi hak memilih ialah melalukan perekaman e-KTP.

Baca juga: Putusan MK: Pemilih Dapat Ajukan Pindah TPS 7 Hari Sebelum Pencoblosan

Ia memastikan kebijakan penggunaan suket ini tak akan mengakibatkan pencoblosan lebih dari satu kali, sebab, perekaman tidak bisa dilakukan dua kali di tempat berbeda. 

Zudan menambahkan, proses perekaman e-KTP saat ini mencapai 98 persen. Masih ada 2 persen pemilih yang belum melalukan perekaman e-KTP.

Dalam perkara tersebut, salah satu hal yang dikabulkan adalah uji materi Pasal 348 ayat (9) UU Pemilu terkait penggunaan e-KTP untuk memilih.

Baca juga: MK Perpanjang Waktu Penghitungan Suara di TPS hingga 12 Jam

MK memutuskan bagi mereka yang belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan surat keterangan perekaman untuk mencoblos.

"Sepanjang tidak dimaknai 'termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu'," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Kompas TV Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terkait penggunaan surat keterangan atau suket KTP untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019. Mahkamah Konstutusi mengabulkan permohonan terkait uji materi pasal 349 ayat 9 undang undang pemilu terkait penggunaan KTP elektronik. Amar putusan dibacakan hakim konstitusi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. MK memperbolehkan penggunaan surat keterangan perekaman perekaman KTP elektonik untuk bisa menggunakan hak suara. #MahkamahKonstitusi #SuketEKTP #Pencoblosan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com