Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSI Nilai Buzzer Politik Tidak Perlu Diatur Saat Masa Tenang Pemilu

Kompas.com - 26/03/2019, 14:10 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest berpendapat, penyelenggara Pemilu tak perlu mengeluarkan regulasi untuk mengatur buzzer ketika masa tenang.

Penyelenggara Pemilu hanya cukup mengeluarkan imbauan agar para buzzer tidak beraktivitas selama masa tenang Pemilu 2019.

"Saya rasa enggak perlulah. Jangan apa- apa dilarang. Cukup diimbau saja, jangan beraktivitas di media sosial," ujar Rian ketika dijumpai di Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (26/3/2019).

Sebab, buzzer di media sosial sulit diidentifikasi identitasnya satu per satu. Sehingga penyelenggara Pemilu bakalan kesulitan untuk mengatur sekaligus mengawasinya.

Baca juga: Masa Tenang Pemilu, Bagaimana Nasib “Buzzer” Politik?

Apalagi, menurut Rian, aktivitas buzzer itu adalah satu kesatuan dari keriangan politik warga. Rian khawatir pengaturan dan pengawasan ke buzzer justru akan berimbas kepada pembatasan terhadap kegembiraan warga negara di pesta demokrasi.

"Akan tidak elok juga kalau ada warga negara yang subjeknya enggak jelas, lalu main larang-larang ya. Mengimbau saja cukup. Toh kita sudah cukup dewasa dalam berpolitik," ujar Rian.

PSI sendiri berkomitmen menjaga agar suasana masa tenang Pemilu 2019 kali ini berlangsung kondusif.

PSI siap membantu penyelenggara Pemilu mengimbau para buzzer beserta simpatisan yang tidak masuk ke struktur tim sukses untuk turut menjaga kondusivitas saat masa tenang.

Baca juga: Kominfo Belum Putuskan Aturan soal Buzzer Politik di Masa Tenang

"Kalau kami sendiri, secara partai, kami punya teman (buzzer), simpatisan, kita imbau, namanya juga masa tenang ya. Sudah cukuplah. Kita diberikan waktu kan berbulan-bulan mengampanyekan berbagai hal. Sudah cukuplah," ujar Rian.

Diberitakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) belum memutuskan aturan mengenai aktivitas buzzer di media sosial saat masa tenang Pemilu 2019.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan menyadari ada banyak buzzer komersial sejak berkembangnya tren media sosial. Mereka kerap dimanfaatkan politisi untuk berkampanye.

Namun, Kominfo dalam rapat tentang penggunaan media sosial di masa tenang belum membahas ketentuan mengenai buzzer komersial yang memperoleh keuntungan dari kampanye.

"Nanti akan saya tanyakan. Soalnya tadi ada yang tanya juga. Bagaimana terhadap buzzer komerisal. Karena memang dia tak bayar ke platform, tapi dia followers-nya banyak, itu bagaimana. Itu tadi tidak kami bahas," kata Samuel di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Samuel menambahkan untuk saat ini pihaknya masih mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 23 Tahun 2018 yang juga mengatur kampanye di media sosial.

Nantinya, ia akan menanyakan kepada KPU ihwal aturan aktiviras buzzer di masa tenang. Sebab bisa jadi mereka tetap mengampanyekan kandidat secara komersial. Padahal, hal tersebut dilarang di masa tenang.

Namun, kesulitannya adalah buzzer merupakan akun perorangan sehingga sulit membuktikan adanya transaksi ekonomi di setiap unggahannya yang mendukung kandidat tertentu selama masa tenang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com