Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Musyawarah Tak Kunjung Selesai, Pemilihan Wakil Ketua MK Ditunda

Kompas.com - 22/03/2019, 12:08 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musyawarah pemilihan wakil ketua yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Rapat Pleno Hakim, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2019), belum menghasilkan keputusan. Sembilan Hakim Konstitusi belum sepakat memilih salah satu hakim sebagai wakil ketua.

Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah mengatakan, rapat yang digelar mulai pukul 09.00 WIB itu sepakat untuk dihentikan dan dilanjutkan kembali pada 25 Maret 2019. Rapat diskors begitu memasuki ibadah shalat Jumat.

"Diputuskan proses musyawarah masih berlanjut dan belum selesai. Akan dilanjutkan hari Senin jam 16.00 WIB, setelah sidang pleno di MK," ujar Guntur di Gedung MK.

Baca juga: Jokowi Saksikan Pengucapan Sumpah Jabatan 2 Hakim MK

Menurut Guntur, rapat berlangsung secara khidmat dan dalam suasana yang cair. Rapat dimulai dengan penyampaian pendapat dan kriteria dari masing-masing hakim.

Hingga rapat diskors, pembahasan masih seputar masukan mengenai figur yang cocok untuk menjadi wakil ketua.

Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah di Gedung MK Jakarta, Jumat (22/3/2019).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah di Gedung MK Jakarta, Jumat (22/3/2019).

 

Menurut Guntur, jika pada tahap selanjutnya musyawarah belum menghasilkan orang yang ditunjuk sebagai wakil ketua, maka sesuai aturan internal, pemilihan dilakukan secara voting terbuka.

Baca juga: Ini Pertimbangan Komisi III dalam Memilih Calon Hakim Konstitusi

"Kemungkinan voting masih terbuka. Kalau tidak juga sepakat, langkah berikutnya bisa diambil voting," kata Guntur.

Sebelumnya, posisi wakil ketua diduduki oleh Aswanto. Setelah masa jabatan sebagai hakim telah habis, Aswanto terpilih lagi sebagai hakim konstitusi.

Namun, hal itu tidak serta merta mengembalikan posisi Aswanto sebagai wakil ketua. Pemilihan wakil ketua kembali dilakukan melalui musyawarah.

Kompas TV Rapat Paripurna DPR Selasa, 19 Maret 2019 hanya diikuti oleh 30 orang anggota dewan. Dengan kata lain ada 530 orang anggota DPR yang tidak hadir dalam rapat paripurna ini. Seperti inilah rapat paripurna DPR yang membahas penetapan calon Hakim Konstitusi periode 2019 hingga 2024. Dari 560 anggota dewan hanya sekitar 30 orang saja yang hadir. Tapi menurut Wakil Ketua DPR, Utut Adianto yang memimpin rapat paripurna ini sudah kuorum. Alasannya sudah ada 293 anggota yang menandatangani daftar hadir. Sementara 243 anggota izin tugas ke daerah. Walau hanya diikuti 30 orang anggota DPR saja, DPR tetap mengambil keputusan untuk mengesahkan Aswanto dan Wahidudin Adams sebagai calon Hakim MK periode 2019-2024. Setelah disahkan Aswanto dan Wahidudin Adams akan menunggu pelantikan oleh Presiden Joko Widodo di Istana. #ParipunaDPR #DPRSepi #AnggotaDPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com