Sementara, Haris saat itu melamar Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
"Diduga terjadi komunikasi dan pertemuan antara MFQ dan HRS dengan RMY dan pihak lain. MFQ dan HRS diduga menghubungi RMY untuk membantu mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kementerian Agama," kata Laode.
Seusai penetapan tersangka, Romy dan dua pejabat Kemenag itu ditahan di sejumlah rumah tahanan yang berbeda.
Romy ditahan di rutan yang terletak di belakang Gedung Merah Putih KPK. Sementara, Haris ditahan di rutan C-1 KPK dan Muafaq ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Saat memasuki mobil tahanan, Romy menitipkan surat kepada para wartawan yang sudah menunggunya.
Isi surat itu mencakup beberapa hal, Romy merasa dijebak, permintaan maaf kepada masyarakat, keluarga, PPP, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin hingga keputusan posisinya sebagai Ketum PPP.
Tim KPK bergerak ke sejumlah titik untuk melakukan penggeledahan. Sejumlah lokasi yang disambangi KPK adalah Kemenag, kantor DPP PPP dan rumah Romy di kawasan Condet.
Di Kemenag, KPK menggeledah ruang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Sekretaris Jenderal Kemenag dan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag.
Baca juga: Geledah Kantor Kanwil Kemenag Jatim, Penyidik KPK Amankan Koper Biru
Di ruang menteri, KPK mengamankan uang dalam pecahan dollar Amerika Serikat dan rupiah serta dokumen terkait. Nilai uang yang disita mencapai ratusan juta.
Selain itu, dari ruang Sekjen dan Kepala Biro Kepegawaian, KPK mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses seleksi kepegawaian di Kemenag.
Di rumah Romy di kawasan Condet, KPK mengamankan sebuah laptop.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik menyita uang sekitar Rp 180 juta dan 30.000 dollar AS dari ruangan Lukman.
"Kemarin sudah dilakukan penyitaan uang yang ditemukan di laci meja ruang kerja Menteri Agama. Uang tersebut akan diklarifikasi juga tentunya. Jumlahnya Rp 180 juta dan 30.000 dollar AS," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/3/2019) siang.
Baca juga: KPK Sita Uang Rp 180 Juta dan 30.000 Dollar AS dari Laci Meja Menteri Agama
Menurut Febri, KPK akan mempelajari lebih lanjut temuan uang dan dokumen hasil penggeledahan, untuk menangani kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan ini.
"Sudah disita kemudian dipelajari lebih lanjut dan jadi bagian dari pokok perkara ini," kata Febri.