JAKARTA, KOMPAS.com - Batas waktu penghitungan suara dalam Pemilu 2019 ditambah menjadi 17 hari. Hal ini disepakati dalam oleh Komisi II DPR dalam rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri.
"Komisi II DPR RI menyetujui usulan perubahan Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 terkait daerah tertentu yang memerlukan penambahan waktu penghitungan suara dari 10 hari menjadi 17 hari," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Nihayatul Wafiroh di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Baca juga: KPU Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara
Hal ini disebabkan ada beberapa kecamatan yang terdapat begitu banyak tempat pemungutan suara (TPS). Misalnya Kecamatan Cakung di Jakarta Timur yang memiliki lebih dari 1.000 TPS.
Batas waktu 10 hari yang sebelumnya diatur dalam PKPU dianggap tidak cukup untuk penghitungan suara.
"Tetapi ini juga bukan berarti memukul rata seluruh kecamatan jadi 17 hari. Ada daerah-daerah yang kalau tiga hari sudah selesai bisa langsung dikirim ke provinsi," kata Nihayatul.
Baca juga: KPU Tegaskan Rekapitulasi Penghitungan Suara Tak Melalui Sistem Informasi
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, selanjutnya KPU akan mulai merevisi PKPU Nomor 7 Tahun 2017 itu. Bawaslu juga akan menyesuaikan peraturannya dengan PKPU yang baru nanti.
"Jadi tinggal sekarang kita tindak lanjuti saja, KPU menindaklanjuti revisi PKPU dan Bawaslu menyesuaikan," kata Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.