JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) segera memberhentikan dua pejabatnya di Jawa Timur setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
"Kementerian Agama segera memberhentikan pegawai yang terlibat dalam peristiwa OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK, dan tidak akan memberikan bantuan hukum dalam bentuk apapun," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam konferensi pers di kantor Kemenag, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).
Lukman menegaskan, seluruh jajarannya akan kooperatif dengan KPK dalam penanganan perkara ini. Kemenag, kata Lukman, juga siap memberikan data, informasi, atau hal-hal lainnya yang dinilai relevan oleh KPK dalam penanganan perkara.
"Saya memerintahkan kepada seluruh jajaran aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Agama untuk bekerja sama dengan aparat KPK untuk mengungkap dan menuntaskan kasus ini," katanya.
Di sisi lain, Lukman menjanjikan sistem tata kelola di kementeriannya akan dievaluasi lebih lanjut. Hal itu guna memperkuat pencegahan korupsi di internal Kemenag.
Baca juga: Pasca-OTT Romahurmuziy, Bagaimana Pelayanan di Kemenag Jatim dan Gresik?
"Saya memerintahkan untuk menjaga integritas pribadi dan institusi dengan menolak setiap pengaruh yang dapat menjerumuskan diri dan institusi ke dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar dia.
Dalam kasus ini, Ketua Umum PPP Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari Haris dan Muafaq. Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romahurmuziy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.
Politisi yang akrab disapa Romy itu dianggap mampu memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai bisa bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.
Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.