Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Perempuan Internasional, Penyandang Disabilitas Dorong DPR Tuntaskan RUU PKS

Kompas.com - 08/03/2019, 17:09 WIB
Jessi Carina,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai organisasi penyandang disabilitas memberikan dukungan mereka kepada Komisi VIII DPR untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Pada Hari Perempuan Internasional ini, pengurus organisasi bersama perempuan penyandang disabilitas menemui anggota panja RUU ini untuk membahas pentingnya RUU PKS bagi mereka.

Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia, Yeni Rosa Damayanti mengatakan banyak kasus kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas yang tidak bisa diproses hukum. Dalam KUHP, ada aturan yang rigid mengenai definisi pemaksaan.

"Hampir sebagian besar kasus di-drop karena tidak memenuhi unsur terpaksa," ujar Yenni di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Baca juga: KPPA Targetkan RUU PKS Disahkan Agustus 2019

Seorang dukun yang mengobati perempuan penyandang disabilitas misalnya melakukan kekerasan seksual terhadap pasiennya. Si pasien tidak bisa berteriak dan tidak tahu cara menolak karena keterbatasan fisiknya.

Ketika kasus dibawa ke ranah hukum, polisi kesulitan menemukan unsur pemaksaan dalam kekerasan seksual itu. Yenni mengatakan ini menunjukan aturan hukum yang ada saat ini tidak cukup melindungi perempuan penyandang disabilitas dari kekerasan seks.

Ini membuat perempuan penyandang disabilitas begitu membutuhkan RUU PKS segera disahkan. Mereka termasuk golongan rentan terhadap kekerasan seksual dengan relasi kuasa.

RUU PKS dinilai mampu memberi perlindungan yang lebih lengkap karena tidak hanya mengatur kekerasan seksual secara fisik melainkan juga verbal.

Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Ada 6 Elemen Kunci di RUU PKS

Yenni menambahkan mereka sebagai pendamping penyandang disabilitas yang mengalami perlakuan semacam ini juga sering kecewa. Ketika sudah berjuang memberikan hukuman kepada pelaku, pengadilan malah memberikan sanksi yang ringan.

"Tetapi kalau di RUU PKS ini ada pemberatan hukuman ketika korbannya penyandang disabilitas. Pemberatan hukuman kalau penyandang disabilitas menjadi korban sangat kita dukung," kata dia.

"Oleh karena itu kami mendukung DPR RI untuk mempercepat proses pembahasan dan segera mengesahkan RUU PKS," tambah dia.

Audiensi ini diikuti oleh berbagai organisasi penyandang disabilitas. Beberapa di antaranya adalah Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia (PJSI), Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni), Gerakan Untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin), Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Ikatan Sindroma Down Indonesia (ISDI), Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB), dan Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA).

Mereka diterima oleh anggota Panja RUU PKS yaitu Rahayu Saraswati Djoyohadikusumo, Diah Pitaloka, dan I Gusti Agung Putri Astrid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com