Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Dosen UNJ Robertus Robet, Aparat Dinilai Sewenang-wenang

Kompas.com - 07/03/2019, 13:23 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Miko Ginting menilai, penangkapan yang dilakukan polisi terhadap dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet adalah bentuk kesewenang-wenangan aparat.

Robertus ditangkap polisi pada Kamis (7/3/2019) dini hari atas dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Penetapan RR sebagai tersangka dan penangkapan terhadapnya adalah bentuk kesewenang-wenangan. Apabila diteruskan, ini akan berujung pada ketidakpercayaan publik pada penegakan hukum," ujar Miko melalui keterangan tertulis, Kamis (7/3/2019).

Ia menilai, penangkapan tersebut tidak berdasar dan tidak manusiawi.

Baca juga: Klarifikasi Lengkap Robertus Robet soal Nyanyiannya dalam Aksi Kamisan yang Kini Diperkarakan

Menurut Miko, mengacu pada KUHAP, penangkapan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan.

Dalam kasus Robet, kata dia, tidak ada kepentingan pemeriksaan yang mendesak sebagai dasar penangkapan tersebut.

"Tidak ada satu pun kepentingan pemeriksaan yang mendesak untuk dilakukan pada tengah malam dan tindakan ini cenderung tidak manusiawi," ujar Miko.

Selain itu, Miko berpendapat, pasal yang digunakan untuk menjerat Robertus terkesan dipaksakan.

Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE mengatur tentang ujaran kebencian berbasis SARA. Miko menilai, orasi yang disampaikan Robertus Robet tak menyinggung SARA.

Menurut dia, Robertus juga tidak memenuhi unsur penyebaran berita atau informasi, seperti yang diatur dalam pasal 14 ayat (2) juncto Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946.

Miko mengatakan, Robertus Robet tidak melakukan penghinaan secara sengaja terhadap penguasa dan badan hukum, seperti yang tertuang dalam Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: ICJR dan LBH: Penangkapan Robertus Robet Ancaman Serius terhadap Kebebasan Berekspresi

Apalagi, lanjut dia, kata "ABRI" telah dihapus dan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pasal tersebut merupakan delik aduan.

"Perlu diperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022 yang menyatakan bahwa 'penuntutan terhadap Pasal 207 ke depan seharusnya dilakukan dengan berdasar pada delik aduan'" jelas dia.

"Dengan demikian, 'pihak yang merasa dihina' dalam delik itu sudah hilang dengan sendirinya dan pasal ini tidak tepat sama sekali diterapkan," lanjut Miko.

Seharusnya, Miko berpandangan, aparat kepolisian memberikan perlindungan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com