Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSI Anggap Fadli Zon Tak Patut Minta LHKPN Dihapus

Kompas.com - 28/02/2019, 12:25 WIB
Jessi Carina,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest mengkritik pernyataan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang menilai aturan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebaiknya dihapus.

Rian mengatakan ini adalah amanah UU dan salah satu upaya untuk mencegah korupsi.

"Masa cara melawan korupsi ini mau ditawar-tawar? Ini tindakan tidak patut dari seorang wakil ketua DPR, pembuat undang-undang yang harusnya juga taat dengan undang-undang," ujar Rian melalui keterangan tertulis, Kamis (28/2/2019).

Baca juga: Dorong Kepatuhan, KPK Jemput Bola ke Berbagai Instansi Bantu Urus LHKPN

Pelaporan LHKPN diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

 

Rian mengatakan, masyarakat belum lupa dengan pernyataan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dalam debat Pemilihan Presiden 2019. Sebagai capres, kata Rian, Prabowo menyinggung soal "korupsi yang tak seberapa".

Menurut Rian, pernyataan Fadli kali ini seolah memperkuat pandangan negatif terhadap Gerindra soal komitmen pemberantasan korupsi. Partai Gerindra dinilai telah menunjukan komitmen buruk soal pemberantasan korupsi.

Baca juga: KPK Apresiasi Pernyataan Ketua MA soal LHKPN Jadi Syarat Promosi Jabatan

 

"Bagaimana rakyat percaya Prabowo akan berantas korupsi kalau wakil ketua umum partainya saja lemah komitmennya dalan pemberantasan korupsi?" kata dia.

Pernyataan Fadli Zon soal LHKPN disampaikan di Kompleks Parlemen pada Selasa (26/2/2019). Fadli mengatakan tidak ada kewajiban bagi penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya setiap tahun.

"Sekarang saya tanya, aturannya apa? Apakah harus tiap tahun satu periode selesai harus dilaporkan?" kata dia.

Baca juga: Wapres Kalla Minta Kementerian Surati Pejabat yang Belum Serahkan LHKPN

 

Menurut dia, LHKPN justru tidak diperlukan. Sebab data mengenai itu sudah ada dalam laporan pajak.

"LHKPN ini menurut saya dihapus saja. Semuanya di pajak, konsekuensinya di pajak dan waktu itu Agus Raharjo (Ketua KPK) setuju. Hapuskan saja LHKPN, fokus ke pajak, data pajaknya yang benar," ujar Fadli.

Kompas TV KPK menyebut Ketua MPR, Zulkifli Hasan belum menyerahkan laporan harta kekayaan peyelenggara negara atau LHKPN tahun 2018. Keterangan ini disampaikan KPK saat menyampaikan rilis pelaporan LHKPN tahun 2018. Dari 2 nama wajib lapor LHKPN dari pimpinan MPR, baru 1 yang melaporkan. KPK menyebut tingkat kepatuhan LHKPN tahun 2018 untuk DPD sebesar 57,5 persen dan DPR sebesar 21,42 persen.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com