JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK melakukan berbagai upaya guna mendorong kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Data KPK per 25 Februari 2019 menunjukkan, dari 329.142 penyelenggara negara yang wajib lapor, hanya 58.598 orang yang sudah melaporkan LHKPN atau setara 17,80 persen.
"Kami melakukan berbagai upaya termasuk permintaan beberapa pihak agar KPK lebih aktif, maka KPK mendatangi sejumlah instansi. Sejauh ini, sudah ada 75 instansi yang kami datangi dan masih akan ada instansi lain yang juga kami datangi," kata Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/2/2019) malam.
Baca juga: KPK Apresiasi Pernyataan Ketua MA soal LHKPN Jadi Syarat Promosi Jabatan
Menurut Febri, KPK mempriotaskan instansi di daerah dan pusat dengan tingkat kepatuhan yang masih rendah.
Di sisi lain, KPK juga menemui para pimpinan partai politik di berbagai daerah.
"Kami mendatangi para pimpinan partai politik di daerah karena kami percaya instansi partai politik punya peran mendorong anggotanya yang duduk di DPRD untuk patuh melaporkan kekayaannya," kata Febri.
Sementara itu, ada pula instansi-instansi yang meminta bantuan KPK secara langsung untuk mengurus LHKPN.
Baca juga: KPK Kunjungi 75 Instansi dalam Rangka Sosialisasi Pelaporan LHKPN
"Karena berbagai pertimbangan misalnya, belum memahami secara utuh jadi ada permintaan KPK menjelaskan lebih lanjut," ujar dia.
KPK juga menggelar pelatihan untuk pelatih (training of trainer) ke pihak inspektorat atau kelompok kerja LHKPN di instansi terkait.
"Jadi kami latih beberapa orang yang sudah ditugaskan baik dari inspektorat atau pokja LHKPN di instansi tersebut agar mereka melakukan pendampingan terhadap para pejabat di sana," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.