JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta kementerian dan lembaga negara lainnya menyurati para pejabatnya yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kalla pun menyarankan setiap kementerian dan lembaga memberikan tenggat waktu kepada para pejabatnya untuk segera menyerahkan LHKPN.
Hal itu disampaikan Kalla menanggapi rendahnya penyerahan LHKPN para pejabat di lembaga eksekutif yang hanya mencapai 18,54 persen.
Baca juga: KPK Kunjungi 75 Instansi dalam Rangka Sosialisasi Pelaporan LHKPN
"Ya diminta siapa yang belum, dikirimi surat. Saya kira daftar nanti, saya minta, katakanlah kementerian atau DPR siapa yang belum kemudian dikirimi surat kemudian dikasih batas waktu," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Ia menambahkan sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur penyerahan LHKPN sehingga harus ditegakkan secara tegas agar tak ada yang mangkir.
"Semua ada aturannya. Semua ada undang-undangnya. Semua undang-undang ada sanksi. Kalau undang-undang tak ada sanksi peraturan itu, bukan perundang-undangan yang mengikat namanya," kata Kalla.
Baca juga: Hanya 40 dari 524 Anggota DPR yang Lapor LHKPN, Ini Kata Bambang Soesatyo
KPK mengungkap perkembangan tingkat kepatuhan menyetorkan LHKPN berdasarkan data per 25 Februari 2019.
Data KPK menunjukkan, dari 329.142 penyelenggara negara yang wajib lapor, hanya 58.598 orang yang sudah melaporkan LHKPN atau setara 17,80 persen. Sementara, sebanyak 270.544 orang belum melaporkan LHKPN.
Di lembaga eksekutif, tercatat baru 18,54 persen yang melaporkan LHKPN atau berjumlah 48.294. Diketahui jumlah wajib lapor mencapai 260.460. Artinya masih ada 212.166 orang yang belum melaporkan LHKPN.