JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo menyebutkan, banyaknya kegiatan pada masa reses, 13 Februari hingga 3 Maret 2019, membuat banyak anggota DPR belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Bambang mengatakan, dengan banyaknya agenda kegiatan di masa reses dan jelang Pemilu 2019, hampir semua anggota DPR RI terpusat ke daerah.
"Dengan begitu banyaknya agenda kegiatan di masa reses dan jelang Pemilu 2019, menyebabkan hampir semua anggota DPR RI terpusat ke daerah, tidak di DPR RI ataupun di Jakarta," ujar Bambang kepada wartawan, Selasa (26/2/2019).
Baca juga: Per Februari 2019, Baru 40 dari 524 Anggota DPR yang Laporkan LHKPN
Bambang mengatakan, di masa reses, banyak anggota DPR RI melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihan dan kunjungan kerja Komisi.
Sementara Alat Kelengkapan Dewan (AKD) juga menemui mitra kerja pemerintah di berbagai daerah.
Belum lagi anggota DPR melakukan kunjungan kerja perorangan terkait sosialisasi undang-undang.
Baca juga: Hanya 40 Anggota DPR yang Lapor LHKPN, KPK Tawarkan Tim Bantuan
Selain itu, anggota DPR juga akan menghadapi pesta demokrasi yaitu Pemilu Presiden (Pilpres dan Pemilu Legislatif (Pileg) yang akan dilaksanakan secara serentak.
"Jadi bisa dimaklumi jika saat ini masih banyak anggota DPR RI yang belum sempat melaporkan LHKPN. Begitu mereka kembali dari masa reses pada 4 Maret 2019, saya yakin LHKPN bisa langsung diserahkan," kata Bambang.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN anggota DPR hanya sebesar 7,63 persen. Data itu, menurut catatan KPK per 25 Februari 2019.
Baca juga: Tingkat Kepatuhan LHKPN: DPD Tertinggi, DPR Terendah
Dari total 524 anggota DPR RI yang wajib melaporkan LHKPN, hanya 40 orang yang sudah menyerahkan.
Sementara itu, sebanyak 484 anggota DPR lainnya belum menyerahkan LHKPN.
"Masih lebih 400-an ya saya kira anggota DPR yang belum melaporkan karena baru 40 yang sudah melapor sampai dengan saat ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putik KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).
Baca juga: KPK: Hanya 17,8 Persen Penyelenggara Negara yang Patuh Laporkan LHKPN
DPR menjadi lembaga negara dengan tingkat kepatuhan terendah dari 7 bidang pemerintahan yang dicatat oleh KPK.
Keenam bidang pemerintahan lainnya terdiri dari eksekutif, yudikatif, MPR, DPD, DPRD, dan BUMN/BUMD.
Febri pun berharap jumlah tersebut meningkat hingga batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2019.
Baca juga: Ini Kepatuhan LHKPN di 7 Bidang Pemerintahan Per 25 Februari 2019
KPK, kata Febri, mengaku siap untuk membantu DPR demi meningkatkan persentase pelaporan LHKPN tersebut.
"Tadi dari koordinasi yang dilakukan, jika memang anggota DPR membutuhkan kami bisa datang. Jadi, nanti KPK bisa menugaskan tim khusus ke DPR untuk membantu proses pengisian tersebut," terangnya.