JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Tuah Sejati M Taufik Reza mengungkapkan, Board of Management Nindya Sejati Joint Operation menyerahkan uang senilai total Rp 32,4 miliar ke Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf.
Uang tersebut berkaitan kepentingan proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.
Penyerahan dilakukan secara bertahap lewat orang terdekat Irwandi Yusuf, Izil Azhar.
Menurut Taufik, Izil sebelumnya pernah menjadi panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di kawasan Sabang.
"Pak Izil Azhar menghubungi salah satu dari kita, dengan berbagai macam kebutuhan. Dan beliau minta langsung diserahkan kepada beliau. Kalau tidak, nanti biasanya banyak ancaman, Pak. Kita ditungguin, datang ke rumah, macam-macam," kata Taufik saat bersaksi untuk terdakwa Irwandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/2/2019).
Baca juga: Saksi Sebut Irwandi Yusuf Terima Uang Terkait Dermaga Sabang Sekitar Rp 29,89 Miliar
Taufik mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa Irwandi menerima uang sekitar Rp 29,89 miliar. Sementara Izil menikmati sisanya, sekitar Rp 2,56 miliar.
"Beliau ini sering membawa alasan ada keperluan-keperluan untuk Pak Gubernur yang harus beliau penuhi dan mintanya ke kita-kita," kata Taufik.
Menurut Taufik, uang tersebut biasanya diberikan dalam bentuk tunai dan dicatat dalam pembukuan joint operation Nindya Sejati.
Irwandi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar dari Board of Management Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh.
Baca juga: Warung Kopi hingga Parkiran Bank Jadi Tempat Penyerahan Uang untuk Irwandi Yusuf
Pada 2008, menurut jaksa, Irwandi melalui orang kepercayaannya, yakni Izil Azhar, menerima 18 kali pemberian uang dengan nilai total Rp 2,9 miliar.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan