Rofiuddin mengatakan, sebagai kepala daerah, Ganjar dan 31 kepala daerah seharusnya menunjukkan sikap netral di tengah masyarakat.
Rofiuddin menyebut jabatan kepala daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintahan di daerah yang mestinya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Nama jabatan kepala daerah tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok," katanya.
Bawaslu telah memeriksa 38 orang yang terlibat dalam deklarasi pemenangan Jokowi-Ma'ruf di Hotel Alila, Solo, pada 26 Januari 2016.
Ke-38 orang tersebut meliputi dua pelapor, pihak hotel, dan 35 kepala daerah.
Baca juga: Ganjar Pranowo Kecewa Putusan Bawaslu soal Deklarasi Pro Jokowi-Maruf
Hasilnya, Bawaslu menemukan pernyataan dalam rekaman video bahwa deklarasi Ganjar dan puluhan kepala daerah itu masih menyebut jabatan para kepala daerah yang ikut serta. Hal itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemda.
"Kutipan sebagaimana dalam video rekaman acara, 'Ya sekarang saya dengan para kepala daerah, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota se-Jawa Tengah yang mendukung Pak Jokowi-Amin Ma'ruf, hari ini kita sepakat untuk mendukung Pak Jokowi-Amin Ma'ruf', poin intinya di situ," ujar Rofiuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.