Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Pelanggaran Netralitas Ganjar dan 31 Kepala Daerah, Ini Langkah Kemendagri

Kompas.com - 25/02/2019, 13:36 WIB
Jessi Carina,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, Kemendagri akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah di Jateng.

Langkah ini akan dilakukan setelah Kemendagri menerima surat dari Bawaslu Jawa Tengah mengenai dugaan pelanggaran itu.

Baca juga: Video Ini Yang Buat Ganjar Kecewa Terhadap Putusan Bawaslu

Setelah surat diterima, Kemendagri akan mengklarifikasi kembali Ganjar dan kepala daerah di Jawa Tengah.

Setelah itu, Kemendagri akan memutuskan sanksi jika memang ditemukan pelanggaran.

Dalam proses klarifikasi, Kemendagri biasanya tidak mengacu pada penyebutan jabatan ketika memeriksa dugaan pelanggaran netralitas.

Sumarsono mengatakan, pihaknya akan memeriksa dokumen tertulis yang bisa membuktikan pelanggaran netralitas itu.

"Misalkan ada kertas statement-nya: 'Pernyataan deklarasi, kami Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo...'. Lalu ada stempel gubernur, stempel bupati, kop surat pemda, baru kami sebut itu menggunakan institusi resmi (dalam kegiatan politik)," kata Sumarsono, ketika dihubungi, Senin (25/2/2019).

Baca juga: Bawaslu Putuskan Deklarasi Ganjar Pranowo dan 31 Kepala Daerah Langgar Aturan

Ganjar dan 31 kepala daerah dinyatakan melanggar aturan netralitas karena Ganjar menyebut nama jabatan para kepala daerah saat deklarasi berlangsung.

Menurut Sumarsono, sulit memisahkan pribadi kepala daerah dengan jabatannya.

Ia mencontohkan, seorang kepala daerah tetap dipanggil dengan embel-embel jabatan meskipun sedang tidak melaksanakan tugas pemerintahan daerah.

"Jabatan ini melekat dan kadang sulit dipisahkan. Hari Sabtu atau Minggu pun saya masih dipanggil Pak Dirjen Otda, padahal sedang kondangan," ujar Sumarsono.

Putusan Bawaslu Jateng

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) memutuskan deklarasi pemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin yang dilakukan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah melanggar aturan.

Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan, aturan yang dilanggar bukan aturan kampanye, melainkan netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Masuk pelanggaran hukum lainnya, dalam hal ini UU Pemda," kata Rofiuddin saat dihubungi, Sabtu (23/2/2019).

Baca juga: Sikapi Putusan Bawaslu, Ganjar Pranowo Tunggu Salinan Hasil Pleno

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

Nasional
Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Kala Hakim MK Beda Suara

Kala Hakim MK Beda Suara

Nasional
Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Nasional
Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Nasional
PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

Nasional
Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com