JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, Kemendagri akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah di Jateng.
Langkah ini akan dilakukan setelah Kemendagri menerima surat dari Bawaslu Jawa Tengah mengenai dugaan pelanggaran itu.
Baca juga: Video Ini Yang Buat Ganjar Kecewa Terhadap Putusan Bawaslu
Setelah surat diterima, Kemendagri akan mengklarifikasi kembali Ganjar dan kepala daerah di Jawa Tengah.
Setelah itu, Kemendagri akan memutuskan sanksi jika memang ditemukan pelanggaran.
Dalam proses klarifikasi, Kemendagri biasanya tidak mengacu pada penyebutan jabatan ketika memeriksa dugaan pelanggaran netralitas.
Sumarsono mengatakan, pihaknya akan memeriksa dokumen tertulis yang bisa membuktikan pelanggaran netralitas itu.
"Misalkan ada kertas statement-nya: 'Pernyataan deklarasi, kami Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo...'. Lalu ada stempel gubernur, stempel bupati, kop surat pemda, baru kami sebut itu menggunakan institusi resmi (dalam kegiatan politik)," kata Sumarsono, ketika dihubungi, Senin (25/2/2019).
Baca juga: Bawaslu Putuskan Deklarasi Ganjar Pranowo dan 31 Kepala Daerah Langgar Aturan
Ganjar dan 31 kepala daerah dinyatakan melanggar aturan netralitas karena Ganjar menyebut nama jabatan para kepala daerah saat deklarasi berlangsung.
Menurut Sumarsono, sulit memisahkan pribadi kepala daerah dengan jabatannya.
Ia mencontohkan, seorang kepala daerah tetap dipanggil dengan embel-embel jabatan meskipun sedang tidak melaksanakan tugas pemerintahan daerah.
"Jabatan ini melekat dan kadang sulit dipisahkan. Hari Sabtu atau Minggu pun saya masih dipanggil Pak Dirjen Otda, padahal sedang kondangan," ujar Sumarsono.
Putusan Bawaslu Jateng
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) memutuskan deklarasi pemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin yang dilakukan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah melanggar aturan.
Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan, aturan yang dilanggar bukan aturan kampanye, melainkan netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Masuk pelanggaran hukum lainnya, dalam hal ini UU Pemda," kata Rofiuddin saat dihubungi, Sabtu (23/2/2019).
Baca juga: Sikapi Putusan Bawaslu, Ganjar Pranowo Tunggu Salinan Hasil Pleno
Rofiuddin mengatakan, sebagai kepala daerah, Ganjar dan 31 kepala daerah seharusnya menunjukkan sikap netral di tengah masyarakat.
Rofiuddin menyebut jabatan kepala daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintahan di daerah yang mestinya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Nama jabatan kepala daerah tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok," katanya.
Bawaslu telah memeriksa 38 orang yang terlibat dalam deklarasi pemenangan Jokowi-Ma'ruf di Hotel Alila, Solo, pada 26 Januari 2016.
Ke-38 orang tersebut meliputi dua pelapor, pihak hotel, dan 35 kepala daerah.
Baca juga: Ganjar Pranowo Kecewa Putusan Bawaslu soal Deklarasi Pro Jokowi-Maruf
Hasilnya, Bawaslu menemukan pernyataan dalam rekaman video bahwa deklarasi Ganjar dan puluhan kepala daerah itu masih menyebut jabatan para kepala daerah yang ikut serta. Hal itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemda.
"Kutipan sebagaimana dalam video rekaman acara, 'Ya sekarang saya dengan para kepala daerah, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota se-Jawa Tengah yang mendukung Pak Jokowi-Amin Ma'ruf, hari ini kita sepakat untuk mendukung Pak Jokowi-Amin Ma'ruf', poin intinya di situ," ujar Rofiuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.