Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Sekjen DPR untuk Taufik Kurniawan, KPK Lakukan Dua Hal Ini

Kompas.com - 18/02/2019, 16:59 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Senin (18/2/2019), sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Ia menjadi saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada dua hal yang dilakukan penyidik dalam pemeriksaan tadi.

"Untuk pemeriksaan Sekjen DPR, didalami informasi tentang proses rapat di DPR, termasuk mekanisme rapat-rapat pembahasan anggaran di Badan Anggaran," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/2/2019).

Baca juga: Periksa Tiga Anggota DPR, KPK Konfirmasi Prosedur Pengajuan DAK Kebumen pada APBN-P 2016

Selain itu, kata Febri, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen terkait dengan risalah rapat dan pembahasan anggaran.

Secara terpisah, Sekjen DPR Indra Iskandar mengaku dikonfirmasi mekanisme rapat-rapat di DPR, termasuk rapat di Badan Anggaran. Namun demikian, ia enggan berkomentar lebih rinci terkait materi pemeriksaan tadi.

"Saya kira materi substansi itu penyidik, saya enggak boleh bicara. Saya hanya teknis, karena saya selaku Sekjen memfasilitasi semua persidangan-persidangan di semua alat kelengkapan dewan," kata dia usai diperiksa.

Baca juga: Kasus DAK Kebumen, KPK Panggil Tenaga Ahli Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan

Indra juga menyebut, penyidik KPK menyita dan mengonfirmasi sekitar 8 dokumen untuk kepentingan penanganan kasus ini.

"KPK hanya memastikan itu saja, apakah benar dokumen-dokumen ini dibuat DPR, apakah benar dokumen ini dibuat oleh staf-staf DPR. Saya hanya dikonfirmasi sekitar 8 dokumen yang disita oleh KPK," katanya.

Baca juga: Sistematisnya Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Kebumen yang Menjerat Taufik Kurniawan

Dalam kasus ini, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Baca juga: Taufik Kurniawan Diduga Terima Fee Sekitar Rp 3,65 Miliar Terkait DAK Kabupaten Kebumen

Setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.

Saat itu terdapat rencana alokasi DAK senilai Rp 100 miliar. Diduga fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran.

Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar. Taufik diduga menerima sekitar Rp 3,65 miliar.

Kompas TV Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Djoko Udjianto, datang memenuhi panggilan penyidik KPK, Rabu (13/3). Selain itu, KPK juga memanggil politisi PKB, Jazilul Fawaid dan juga pejabat Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Rukijo. Ketiganya diperiksa sebagai saksi tersangka suap dana alokasi khusus Kabupaten Kebumen yang merupakan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat: Pidato Megawati Jelas Menyatakan PDI-P Siap Jadi Oposisi Prabowo

Pengamat: Pidato Megawati Jelas Menyatakan PDI-P Siap Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Tiba di Arena Rakernas Jelang Penutupan, Megawati 'Dikawal' Sejumlah Ketua DPP PDI-P

Tiba di Arena Rakernas Jelang Penutupan, Megawati "Dikawal" Sejumlah Ketua DPP PDI-P

Nasional
Struktur Tim Pemenangan Pilkada PDI-P Terbentuk, Tak Ada Nama Ganjar

Struktur Tim Pemenangan Pilkada PDI-P Terbentuk, Tak Ada Nama Ganjar

Nasional
Pimpinan KPK Sebut Eks Kakrolantas Djoko Susilo Harusnya Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi

Pimpinan KPK Sebut Eks Kakrolantas Djoko Susilo Harusnya Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi

Nasional
Tunggu Info Resmi soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Wakil Ketua Komisi III: Jangan Terburu-buru Berasumsi

Tunggu Info Resmi soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Wakil Ketua Komisi III: Jangan Terburu-buru Berasumsi

Nasional
Kata Kejagung soal Kabar Jampidsus Dibuntuti Anggota Densus 88 dan Pengawalan TNI

Kata Kejagung soal Kabar Jampidsus Dibuntuti Anggota Densus 88 dan Pengawalan TNI

Nasional
Profil Jampidsus Febrie Ardiansyah yang Diduga Dikuntit Anggota Densus 88, Tangani Kasus Korupsi Timah

Profil Jampidsus Febrie Ardiansyah yang Diduga Dikuntit Anggota Densus 88, Tangani Kasus Korupsi Timah

Nasional
Eks Kakorlantas Djoko Susilo Ajukan PK, KPK: Kami Tetap Yakin Ia Korupsi dan Cuci Uang

Eks Kakorlantas Djoko Susilo Ajukan PK, KPK: Kami Tetap Yakin Ia Korupsi dan Cuci Uang

Nasional
Parpol Mulai Ributkan Jatah Menteri...

Parpol Mulai Ributkan Jatah Menteri...

Nasional
Menanti Sikap PDI-P terhadap Pemerintahan Prabowo, Isyarat Oposisi dari Megawati

Menanti Sikap PDI-P terhadap Pemerintahan Prabowo, Isyarat Oposisi dari Megawati

Nasional
Menanti Kabinet Prabowo-Gibran, Pembentukan Kementerian Khusus Program Makan Bergizi Gratis Makin Menguat

Menanti Kabinet Prabowo-Gibran, Pembentukan Kementerian Khusus Program Makan Bergizi Gratis Makin Menguat

Nasional
Hari Ini Rakernas V PDI-P Ditutup, Ada Pembacaan Rekomendasi dan Pidato Megawati

Hari Ini Rakernas V PDI-P Ditutup, Ada Pembacaan Rekomendasi dan Pidato Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Ahok Siap Maju Pilkada Sumut dan Lawan Bobby | Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

[POPULER NASIONAL] Ahok Siap Maju Pilkada Sumut dan Lawan Bobby | Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juni 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juni 2024

Nasional
Tanggal 29 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com