JAKARTA, KOMPAS.com - Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) antara pemerintah Indonesia dengan negara lain dinilai tak akan berjalan maksimal jika tidak diikuti penguatan penegakan hukum yang memprioritaskan pemulihan aset (asset recovery).
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan, penegakan hukum yang mempriotaskan pemulihan aset oleh Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih lemah.
"Penegakan hukum yang tidak meletakkan prioritasnya pada asset recovery dalam konteks pemberantasan korupsi, itu pasti tidak akan pernah menimbulkan efek jera," kata Adnan dalam diskusi bertajuk 'Urgensi Mutual Legal Assistance antara Indonesia dan Swiss', di Kantor ICW, Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Adnan merujuk data ICW tentang tren penanganan korupsi tahun 2018. Sebanyak 454 kasus korupsi ditangani oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.
Baca juga: Kejagung Kerja Sama dengan PT Pegadaian, dari Pemulihan Aset hingga Bantuan Hukum
Menurut dia, orientasi penegakan hukum berbasis pemulihan aset bisa dilihat dari penanganan perkara.
"Apakah dalam penanganan perkara penegak hukum juga menjerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau gratifikasi itu salah satu cara. Dari 450 kasus itu, hanya 7 kasus dijerat kejahatan TPPU, itu pun 1 Kejaksaan, 6 KPK, dan Kepolisian tidak melakukan itu untuk 2018," kata dia.
"Jadi kalau kita mengaitkan pada data ini, kita sendiri keropos di dalam. Yang di dalam negeri aja alih-alih untuk mengejar aset tidak dilakukan, apalagi mengejar ke luar negeri," sambung Adnan.
Adnan memaparkan, berdasarkan data ICW tentang tren vonis kasus korupsi, upaya mendorong strategi penegakan hukum berbasis pemulihan aset masih lemah.
Baca juga: Perjanjian MLA Indonesia-Swiss Terjalin, KPK Harap Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum
ICW mencatat, total kerugian negara dari kasus korups yang divonis mencapai Rp 29 triliun. Sementara, hukuman pidana denda dan uang pengganti hanya Rp 1,5 triliun.
"PR kita di dalam jauh lebih besar daripada keberhasilan yang didengungkan pemerintah untuk menandatangani perjanjian semacam MLA ini, karena itu sama sekali tidak memberi dampak apabila pondasinya di dalam negerinya tidak diperkuat. Apabila organisasi penegakan hukum tidak direformasi dan integritasnya tidak diperbaiki," kata Adnan.
Oleh karena itu, Adnan menekankan penegakan hukum yang memprioritaskan pemulihan aset bisa memiskinkan pelaku korupsi.
Hal itu dinilainya bisa menimbulkan efek jera bagi para pelaku.
"MLA itu tahap awal untuk melakukan penegakan hukum bagaimana agar asset recovery itu menjadi inti kerja penegakan hukum, karena kejahatan itu nadinya uang," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.