Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Pegawai Kontrak Pemerintah Dibuka, Ini Imbauan BKN

Kompas.com - 13/02/2019, 10:05 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau pegawai kontrak pemerintah sudah dapat dilakukan hari ini, Rabu (13/2/2019).

Pelamar dapat melakukan pendaftaran secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), sscasn.bkn.go.id atau ssp3k.bkn.go.id.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan memberikan imbauan kepada pelamar P3K agar tidak menggunakan handphone saat melakukan pendaftaran.

"Gunakan browser di laptop atau PC untuk mengakses web SSCASN. Jika menggunakan smartphone, beberapa fitur yang disediakan tidak terlihat," kata Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (13/2/2019).

Baca juga: Ingin Jadi Pegawai Kontrak Pemerintah, Perhatikan Alur Pendaftaran Ini

Ridwan menambahkan, rekrutmen P3K tahap I ini belum dibuka untuk formasi umum, melainkan hanya dibuka bagi eks-Tenaga Honorer Kategori (THK) II guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, serta dosen atau tenaga pendidik perguruan tinggi negeri baru.

Sebelum melakukan pendaftaran ke instansi dan jabatan yang dipilih, pelamar diwajibkan membuat akun akses SSP3K terlebih dahulu.

Pendaftaran

Dalam situs resmi SSP3K, langkah pertama ketika akan melakukan pendaftaran akun adalah pengecekan identitas.

Seperti diketahui, untuk eks-THK II yang diperbolehkan mendaftar adalah mereka yang tercantum dalam database milik BKN atau instansi terkait.

Pelamar memasukkan nomor identitas honorer, tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, dan kode captcha yang tertera.

Data diri yang dimasukkan harus sesuai dengan jenis formasi yang dipilih, kemudian klik tombol "lanjutkan".

Sebagai catatan, setiap pelamar P3K hanya dapat mendaftar satu formasi jabatan pada satu instansi dalam satu kali periode pendaftaran.

Baca juga: Pendaftaran Pegawai Kontrak Pemerintah Dipertanyakan, Ini Kata Kemenpan RB

Helpdesk

Pelamar dapat melakukan pengecekan nomor peserta ujian K2 dan validasi K2 pemekaran melalui menu "helpdesk" di situs SSCASN.

Untuk pengecekan nomor peserta ujian K2, pelamar mengisikan data NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, nomor kartu keluarga, snomor peserta ujian K2, nama instansi, kelompok jabatan honorer (tenaga pendidik, tenaga kesehatan, atau penyuluh pertanian), serta kode captcha yang ada. Kemudian pelamar dapat mengklik tombol "cek".

Sementara, validasi K2 intansi pemekaran ditujukan untuk pelamar yang instansi asalnya mengalami pemekaran.

Pelamar mengisikan beberapa data yang tersedia didalamnya, seperti NIK, nama, nomor kartu keluarga, nomor peserta ujian K2 sebelum melakukan pemekaran, instansi sebelum mengalami pemekaran, instansi setelah pemekaran, serta kode captcha. Lalu, pelamar dapat menekan tombol "kirim".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com