Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekrutmen Pegawai Kontrak Pemerintah, Tahap I Buka 150.000 Formasi

Kompas.com - 11/02/2019, 16:42 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelamar rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) belum dapat melakukan pendaftaran hingga Senin (11/2/2019) siang.

Hal tersebut lantaran belum keluarnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) yang menjadi dasar hukum dari seleksi P3K kali ini.

"(Permenpan RB untuk P3K Tahap I) sedang dikonsolidasikan. Secepatnya (akan diterbitkan)," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN RB Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/2/2019) siang.

Dalam informasi di situs resmi Kementerian PAN RB, rekrutmen P3K tahap I akan membuka sebanyak kurang lebih 150.000 formasi eks-Tenaga Honorer Kategori II (THK II) dan penyuluh pertanian dari Kementerian Pertanian (Kementan).

THK II yang berpeluang mengikuti seleksi P3K 2019 adalah mereka yang telah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, untuk database penyuluh pertanian yang diangkat oleh Kementean berada di Kementan dan BKN.

Bagi tenaga guru di lingkungan pemerintah daerah (pemda), dengan kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan saat ini masih aktif mengajar, dapat melakukan pengecekan database melalui http://info.gtk.kemdikbud.go.id.

Baca juga: Ingin Jadi Pegawai Kontrak Pemerintah, Perhatikan Alur Pendaftaran Ini

Database BKN mencatat terdapat sebanyak 5.527 orang dari eks THK-II bidang kesehatan dan 129.938 orang guru atau dosen.

Sementara, tercatat 15.355 orang penyuluh pertanian yang terdiri dari 454 orang penyuluh pertanian yang direkrut pemda dan 14.901 orang penyuluh pertanian yang direkrut oleh Kementan.

Sebelumnya, Kementerian PAN RB telah mengirimkan surat ke 530 pemda, dan empat kementerian yang mempunyai THK II, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek dikti), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementan.

Surat tersebut meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menyiapkan anggaran, baik gaji, tunjangan, hingga biaya pelaksanaan seleksi sesuai mekanisme pengaturan penganggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, PPK diminta untuk menyusun jenis jabatan dan unit kerja yang akan diduduki oleh P3K sesuai peta jabatan dan Analisis Beban Kerja, serta membentuk panitia pelaksana instansi yang bertugas menentukan lokasi atau tempat seleksi di bawah koordinasi dinas yang menangani bidang pendidikan.

Sebagai tambahan informasi, rekrutmen P3K tahap I juga akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com