KOMPAS.com - Pemerintah akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) 2019 yang dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama seleksi dilaksanakan pada Februari ini.
Pendaftaran P3K akan terintegrasi secara nasional melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscasn.bkn.go.id.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan mengatakan, nantinya peserta yang melakukan pendaftaran melalui situs SSCASN akan diarahkan ke situs rekrutmen P3K.
"Jika kita akses dari https://sscasn.bkn.go.id, akan di-redirect ke web https://spp3k.bkn.go.id jika kita pilih P3K," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/2/2019).
Sebagai tambahan informasi, rekrutmen pegawai pemerintah dengan sistem kontrak tahap I hanya dibuka untuk tenaga honorer eks kategori II (THK II) tenaga pendidik, THK II tenaga kesehatan, dosen perguruan tinggi negeri baru, serta Tenaga Harian Lepas dan Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian.
Baca juga: Situs Pendaftaran Pegawai Kontrak Pemerintah Sulit Diakses, Ini Kata BKN
Lantas, bagaimana alur pendaftaran seleksi P3K 2019? Berikut informasi yang ada dalam situs resmi SSCASN milik BKN.
1. Pelamar P3K mengakses situs SSCASN, sscasn.bkn.go.id. Lalu, dapat memilih menu SSP3K.
2. Pelamar membuat akun dengan memilih menu registrasi. Saat melakukan registrasi, calon peserta mengisi beberapa data, seperti nomor peserta ujian K-2, tanggal lahir, NIK (Nomor Identitas Kependudukan), Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga.
Selain itu, pelamar juga mengisikan alamat e-mail yang aktif, password dan pertanyaan keamanan.
Pelamar juga wajib mengunggah pas foto dengan ketentuan file minimal 120kb dan maksimal 200kb berformat .jpg atau .jpeg. Jangan lupa untuk mencetak kartu informasi akun.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan