JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno, menegaskan, perbedaan pilihan politik seseorang di masa Pemilu 2019 sejatinya harus diterima oleh siapapun dan tidak boleh dihukum hanya karena berbeda pilihan.
Hal itu Sandiaga ungkapkan menyusul penetapan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif.
"Janganlah orang dihukum karena pilihan politik," ujar Sandiaga ketika ditemui di Gedung Olahraga (GOR) Bulungan, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Kampanye Slamet Maarif dan Pembelaan Kubu Prabowo
Slamet Ma'arif merupakan Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga. Bagi Sandiaga, Slamet Ma'rif adalah ulama dan aktivis yang berintegritas.
"Saya sangat prihatin, kembali lagi terulang bahwa hukum itu digunakan untuk memukul lawan dan melindungi kawan. Hukum itu tidak tegak lurus, tapi justru tebang pilih," ungkapnya kemudian.
Namun demikian, Sandiaga menghormati proses hukum yang harus dijalankan Slamet Ma'rif.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Jerat Ketum PA 212 Slamet Maarif
Lebih lanjut Sandiaga menjanjikan kepastian hukum kepada seluruh masyarakat Indonesia jika terpilih di Pilpres 2019 bersama Prabowo Subianto.
"Ini (kasus Slamet Ma'rif) menambah semangat kami dan menunjukkan bahwa ada ketidakadilan saat ini. Visi dan misi Indonesia Makmur menjadi relevan untuk kita sampaikan ke masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya, Polresta Surakarta meningkatkan status Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif dari saksi menjadi tersangka.
Baca juga: Fadli Zon: Kami Akan Bela Slamet Maarif Habis-habisan
Slamet Ma'arif yang juga wakil ketua BPN Prabowo-Sandiaga ini menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kapolresta Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo mengatakan, penetapan tersangka Slamet Ma'arif tersebut telah melalui tahapan.
Penyidik Polresta Surakarta telah melakukan penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye secara profesional.