Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Ungkap Kronologi Kasus Slamet Ma'arif hingga Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 11/02/2019, 15:05 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo, Poppy Kusuma, menjelaskan kronologi penetapan Wakil Ketua Badan Pemengan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Slamet Ma'arif, sebagai tersangka tindak pidana pemilu.

Menurut Poppy, pelanggaran terjadi dalam acara Tabligh Akbar yang digelar di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Minggu (13/2/2019).

Acara tersebut terbuka untuk umum dan dihadiri warga Solo dan sekitarnya. Hadir pula Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota untuk melakukan pengawasan.

Poppy menjelaskan, dalam acara itu Slamet sempat menyampaikan seruan "2019 Ganti Presiden". Seruan itu disambut oleh peserta tabligh akbar.

Baca juga: 5 Fakta di Balik Pemeriksaan Slamet Maarif, Diduga Terkait Ceramah hingga Dukungan dari Amien Rais

"Waktu itu dari orator dan dari peserta mempunyai visi yang sama. Karena pada saat Pak Slamet Ma'arif menyampaikan ganti presiden, (dia bilang) '2019 apa?', dijawab (peserta) "ganti presiden'. (Slamet berseru) 'Gantinya siapa?', dijawab (peserta) dengan sebutan Prabowo," kata Poppy saat dihubungi, Senin (11/2/2019).

Selain itu, Slamet juga sempat menyampaikan supaya tak mencoblos gambar presiden dan kiai, tapi hendaknya mencoblos gambar di samping presiden dan kiai.

"Kalau ada gambar presiden, itu jangan diapa-apain, karena nanti bisa kena pasal, karena tidak boleh merusak gambar presiden. Dan kalau ada gambar kiai itu jangan diapa-apain juga karena nanti akan kualat. Tetapi apabila lihat gambar sebelahnya, maka coblos dan colok," ujar Poppy menirukan orasi Slamet.

Sehari setelah tabligh akbar, ada pihak yang melaporkan ucapan Slamet sebagai dugaan pelanggaran kampanye dalam acara tersebut ke Bawaslu.

Berangkat dari situ, Bawaslu bersama kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memeriksa sejumlah pihak.

Bawaslu meminta keterangan dari pelapor, terlapor, saksi, termasuk panitia. Bawaslu juga memeriksa sejumlah alat bukti.

Hasil kajian dan pemeriksaan menunjukan bahwa dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan Slamet Ma'arif memenuhi syarat.

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf c, d, f dan Pasal 492 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) terkait kampanye di luar jadwal," kata Poppy.

Slamet diduga melakukan kampanye di luar jadwal berupa kampanye metode rapat umum. Rapat umum adalah metode kampanye yang dilakukan di tempat terbuka dan bisa dihadiri massa yang terbatas.

Metode kampanye ini baru boleh dilakukan 21 hari jelang akhir masa kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.

Baca juga: Polisi Tetapkan Ketum PA 212 Slamet Maarif Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Kampanye

Sementara Pasal 280 ayat 1 huruf c, d, dan f mengatur tentang larangan peserta, pelaksana dan timses dalam berkampanye yaitu, menghina, menghasut, dan mengancam atau menganjurkan seseorang melakukan kekerasan.

Usai dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran, pemeriksaan dilimpahkan dari Bawaslu ke kepolisian.

Polresta Surakarta selanjutnya meningkatkan status Slamet Ma'arif dari saksi menjadi tersangka, usai Ketua Umum PA 212 itu melakukan serangkaian gelar perkara, Jumat (8/2/2019).

Kompas TV Panitia reuni 212 batal mengundang presiden Joko Widodo untuk hadir dalam acara yang digelar di Monas. Sebelumnya, panitia reuni 212 mengundang kedua pasang capres-cawapres. Ketua umum persaudaraan alumni 212, Slamet Maarif menyatakan, pembatalan undangan untuk Jokowi diputuskan jumat sore (30/11) dengan sejumlah pertimbangan. Sementara khusus untuk Prabowo Subianto, jika datang di acara, akan diperlakukan sebagai tamu kehormatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com