Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU PKS Memuat Hal yang Tak Diatur KUHP, Bukan Mengatur Cara Berpakaian

Kompas.com - 12/02/2019, 14:54 WIB
Diamanty Meiliana

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Andi Komara mengatakaan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) memuat hal-hal yang tidak diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"RUU PKS mengatur jenis-jenis kekerasan seksual yang tidak diatur RUU PKS, seperti perbudakan seksual, eksploitasi seksual dan juga pemaksaan perkawinan," kata Andi di Jakarta, Selasa (12/2/2019), dikutip dari Antara.

Andi mengatakan tidak hanya itu, RUU PKS tidak hanya mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan seksual, tetapi juga mengatur pencegahaan kekerasan seksual.

Baca juga: Ketua DPR: Terlalu Prematur kalau RUU PKS Ditolak

RUU PKS yang mengacu pada pengalaman para korban kekerasa seksual tersebut juga mengutamakan hak-hak terhadap korban yang selama ini kerap diabaikan.

"Dari pengalaman saya mendampingi korban kekerasan seksual memang sangat sulit, pasti polisi bilang kejadian tersebut suka sama suka. Terus ditanya kenapa nggak langsung lapor? Mana mungkin korban bisa langsung lapor, kan ini terkait kesiapan mental. Orang yang baru diperkosa kan pasti trauma, butuh keberanian untuk melapor," kata dia.

Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Pemerintah Hilangkan 100 Pasal di RUU PKS

Mengenai ada pihak yang menuduh RUU tersebut prozina, menurut dia, itu tuduhan yang tidak berdasar.

Dia menduga ada pihak-pihak yang sengaja menyebarkan informasi yang salah kepada publik, seperti "jika orang tua menyuruh anak menggunakan jilbab tetapi anak tidak mau, orang tua dapat dipenjara".

"RUU PKS sama sekali tidak mengatur masalah pakaian, bisa dibaca satu per satu pasal di draf RUU PKS. Naskah yang asli ada di situs resmi DPR," kata dia.

Baca juga: Ini Poin Penting RUU PKS Menurut Penggagasnya

Dia pun menyayangkan ada partai yang menolak RUU PKS di tengah jalan.

"Harusnya Fraksi-PKS kalau menolak ya dari awal, kenapa ini sudah masuk prolegnas baru menolak," kata dia.

Kompas TV Dengan membunyikan kentongan dan pluit sebagai symbol, para mahasiswi ini menyerukan darurat kekerasan seksual.<br /> <br /> Aksi simpati di halaman kampus Fisipol UGM Yogyakarta ditujukan kepada salah seorang mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual saat mengikuti program KKN di Maluku.<br /> <br /> Selain membunyikan kentongan dan pluit, mahasiswa juga menandatangani spanduk berisi tuntutan. Mereka meminta pihak universitas menjatuhi sangsi akademik kepada terduga pelaku pelecehan seksual yang tercatat sebagai salah seorang mahasiswa UGM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com