JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti mempertanyakan penundaan pemilihan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR.
"Karena penundaannya hanya pengambilan keputusan, kan kita jadi bertanya-tanya apa yang terjadi," kata Bivitri kepada Kompas.com, Jumat (8/2/2019).
Baca juga: Komisi III Tunda Pemilihan Calon Hakim MK
Bivitri berpandangan, penundaan tersebut membuatnya menduga anggota DPR belum menyepakati secara bulat siapa hakim yang terpilih.
Selain itu, ia juga mengkritisi proses pemilihan hakim Konstitusi yang justru melambat pada tahap pengambilan keputusan. Padahal, proses seleksi sebelumnya terkesan terburu-buru.
"Kalau saya sih menyayangkan kalau memang ada penundaan, enggak kejar-kejar deadline, kenapa enggak kemarin-kemarin itu pas lagi proses agak diperpanjang, kenapa justru prosesnya terburu-buru tapi begitu pengambilan keputusan malah mundur," terangnya.
Baca juga: DPR Diminta Transparan dalam Seleksi Calon Hakim MK
Sebelumnya, Rapat Pleno Komisi III DPR memutuskan untuk menunda pemilihan calon hakim MK seusai uji kepatutan dan kelayakan 11 calon hakim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/2/2019) malam.
Disepakati bahwa rapat pleno pengambilan keputusan calon hakim MK akan digelar pada Selasa, 12 Maret 2019 atau setelah masa reses.
Komisi III bersama tim ahli telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 11 calon hakim MK.
Baca juga: Seleksi Hakim MK Dinilai seperti Mengejar Target, Bukan Kualitas
Sebelas nama tersebut adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.
Ada dua calon hakim yang akan dipilih untuk menggantikan Wahiduddin Adams dan Aswanto. Diketahui masa jabatan keduanya akan berakhir pada 21 Maret 2019.